Larangan Premium Berlaku 1 Maret

Larangan Premium Berlaku 1 Maret

\"mobnas\"CURUP, BE - Pemerintah daerah memberlakukan larangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mobil dinas, tanggal 1 Maret 2013, sesuai dengan Surat Edaran nomor 541/98/bag.5.

  Namun Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Rejang Lebong, Endang Usmansyah mengklaim larangan penggunaan BBM bersubsidi tetap telah dimulai berlaku sejak 1 Februari 2013. \"Sebenarnya SPBU sudah tidak melayani lagi kendaraan dinas yang membeli premium, sejak ada keputusan menteri soal larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas,\" tuturnya.

Disinggung soal pengawasan larangan penggunaan BBM bersubsidi, Endang mengaku, pengawasan cukup dilakukan petugas SPBU. Selain itu, setiap dinas memiliki laporan penggunaan bahan bakar untuk mobil dinas secara rutin. \"Harapan kita semua kendaraan dinas mematuhi aturan itu, lagi pula setiap dinas sudah memiliki anggaran masing-masing dan laporan penggunaannya,\" tegas Endang.

Sebelumnya, pemerintah daerah sudah mengeluarkan instruksi untuk Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Rejang Lebong, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2013 dilarang menggunakan jenis bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.   Sedangkan jenis BBM tertentu berupa minyak solar (gasoil), masih dapat menggunakan jenis BBM berbentuk solar.

Selanjutnya, pentahapan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi dikecualikan bagi kendaraan dinas berupa mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah, mobil jenazah, mobil ambulance.

Di bagian lain, aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) daerah Rejang Lebong, Aditya CU.  Gumai menilai, pemberlakukan aturan penggunaan Pertamax bagi kendaraan dinas rawan penyimpangan anggaran. Sebab, harga Pertamax yang cukup mahal dimanfaatkan oknum untuk membeli premium di tingkat eceran dengan harganya yang masih dibawah harga Pertamax. \"Kalau harga Pertamax di SPBU 10.000 lebih, di eceran BBM Premium masih bisa dibeli dengan harga Rp. 6.000 sampai Rp.7.000, jadi masih untung banyak,\" ujarnya.

Aditya berharap, dengan pemberlakukan pengisian BBM untuk kendaraan dinas dan sejenisnya mendapatkan pengawasan khusus dari pihak terkait agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: