Putusan PT Lebih Ringan

Putusan PT Lebih Ringan

\"\"TAIS, Bengkulu Ekspress - Pengadilan Tinggi Bengkulu (PT) putuskan banding ketiga terdakwa PPK Ulu Talo lebih rendah dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais. Dalam putusan PT menerima permintaan banding ketiga terdakwa dan Penuntut Umum dengan memperbaiki vonis sebelumnya. Sesuai amar putusan PT, memutuskan lebih rendah satu bulan dari putusan PN Seluma dengan putusan selama 5 bulan denda Rp 3 juta subsidier 1 bulan kurungan. Dengan hakim Ketua Nursiah Sianipar SH MH dan hakim anggota Ratna Mintarnih SH MH serta Lidya Sasando SH MH.

Sebelumnya, PN Tais menjatuhkan vonis selama 6 bulan kurungan dan denda 5 juta dengan subsidier 1 bulan kurungan. Ternyata tidak diterima oleh ketiga terdakwa PPK Ulu Talo yakni Azis Nugroho (24), Arizon (43) dan Andi Lala (36) dan menyatakan mengajukan banding.

\"Ketiga terdakwa harus jalani hukuman, pasalnya tidak upaya lain setelah putusan PT, pidana Pemilu tidak ada kasasi, \"Kata Ketua Pengadilan Negeri Seluma, Erwindu SH MH kepada wartawan.

Sementara itu, dalam amar putusan PT juga menetapkan ketiga terdakwa PPK Ulu Talo untuk ditahan. Serta menetapkan bukti-bukti terkait perubahan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu untuk bisa dimusnahkan. Menanggapi hal tersebut, Kejari Seluma akan segera melakukan eksekusi terhadap ketiga terdakwa PPK Ulu Talo.\"Kan sudah tidak ada upaya hukum lagi, nanti segera kita lakukan upaya eksekusi dengan cara kita lakukan pemanggilan dulu ketiga terdakwa, \" tegas Kajari Seluma, M Ali Akbar SH MH

Sebelumnya, ketiga terdakwa mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais, yang memvonis ketiganya dengan hukuman enam bulan kurungan penjara denda Rp5 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang cuma tiga bulan penjara, denda Rp1 juta dan subsider 1 bulan kurungan.

Terhadap banding ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma telah menyampaikan memori banding ke pengadilan. Ketiga terdakwa sebelumnya divonis lantaran terbukti bersalah merubah hasil rekapitulasi hasil pemilu pada suara Caleg DPR RI nomor urut 3 Lia Lastaria, atau akrab disapa dokter cantik dari Partai Gerindra. Ketiga terdakwa melakukan itu karena diiming-imingi sejumlah uang.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: