Izinkan Minimarket di Kota Curup

Izinkan Minimarket di Kota Curup

Di Pedesaan Tetap Dilarang

CURUP, BENGKULU EKSPRESS - Bupati Rejang Lebong DR H A Hijazi SH MSi menegaskan bahwa pendirian Minimarket sekala nasional yaitu Alfamart dan Indomaret hanya untuk wilayah Kota Curup. Sedangkan untuk wilayah luar kota Curup khususnya pedesaan tidak akan dikeluarkan izin.\"Untuk pendirian minimarket tidak kita batasi, hanya kita berikan izin khusus untuk wilayah Kota Curup saja, selain dari wilayah Kota Curup maka tidak akan kita izinkan,\" tegas Bupati Rejang Lebong.

Diungkapkan bupati, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tidak akan mengizinkan minimarket atau waralaba ritel tersebut menjamur hingga ke desa-desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, karena bupati tidak ingin para pelaku usaha kecil seperti warung akan gulung tikar karena dampak dari hadirnya Indomaret maupun Alfamart.\"kalau minimarket ini kita bangun di desa, saya khawatir menutup usaha masyarakat kecil,\" paparnya.

Bupati mencontohkan bila nanti berdiri Indomaret dan Alfamart di desa-desa, maka menunurutnya dengan pelayanan yang diberikan oleh kedua minimarket tersebut maka menurutnya kemungkinan besar masyarakat yang sebelumnya akan belanja ke warung warga maka akan pindah belanja ke kedua minimarket sudah sekala nasional tersebut.

Disisi lain, menurut bupati untuk memperdayakan masyarakat Rejang Lebong terutama justru mengajak Kades dan jajarannya untuk mendirikan BUMDes berbasis minimarket disetiap desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Karena dengan BUMDes mendirikan minimarket maka bisa memberdayakan masyarakat disekitar.

\"Agar harga-harga yang dijual di minimarket milik BUMDes ini bisa bersaing bahkan lebih murah dari pasaran, nanti Pemerintah Daerah akan membantu menjembatani untuk ketemu distributor-distributor makanan langsung dari pusatnya,\" sampai bupati.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: