Tambang BMQ Segera Operasi
Serap Ratusan Tenaga Kerja Lokal
BENTENG, Bengkulu Ekspress- Aktivitas penambangan batu bara oleh PT Bara Mega Quantum (BMQ) kubu Nurul Awaliya dalam waktu dekat akan mulai beraktivitas. Berbagai persiapan telah dilakukan oleh managemen perusahaan, mulai dari pembuatan camp, pembersihan lahan serta survei lokasi yang terletak di wilayah Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
\"Insya Allah secepatnya aktivitas penambangan batu bara akan kami lakukan. Target kami bulan ini (Juli,red) sudah beroperasi,\" kata Branc Manager PT BMQ Kubu Nurul Awaliya, Eka Nurdiyanti, kemarin (2/7).
Saat ini, lanjut Eka, aktivitas di lokasi tambang belum bisa dilakukan lantaran pihaknya masih melengkapi persyaratan. Yakni, pembuatan surat keterangan (SK) kepala teknik tambang (KTT) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu.
Setelah SK KTT diterbitkan, aktivitas penambangan batu bara akan langsung direalisasikan.\"SK KTT merupakan syarat yang tak boleh terlupakan. Sebab, KTT-lah yang nantinya akan menjadi orang yang bertanggung jawab terhadap selama kegiatan penambangan berlangsung. Kami sudah menunjuk orang yang tepat sebagai KTT, yakni Erwin Agustinus,\" papar Eka.
Setelah aktivitas dimulai, pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memberdayakan sumber daya manusia (SDM) setempat. Sehingga, kegiatan pertambangan bisa memberikan konstribusi positif bagi masyarakat di Bumi Maroba Kite Maju.
Hanya saja, terang Eka, tak semua pekerja akan diambil dari tenaga lokal melainkan hanya untuk tenaga buruh lapangan.\"Kita butuh ratusan orang untuk menunjang aktivitas pertambangan. Nantinya, akan kami prioritaskan warga lokal,\" tegas Eka.
Disinggung mengenai polemik antara pihaknya dengan kubu Dinmar, Eka menyampaikan bahwa sudah ada titik terang yang menguntungkan pihaknya. Dari hasil penelusuran, ulas Eka, SK 267 tahun 2011 yang diterbitkan Bupati Benteng yang menyebutkan bahwa pemilik PT BMQ adalah Dinmar Najamudin itu adalah cacat hukum.
\"Perlu diketahui, SK 267 yang dipegang oleh kubu Dinmar cacat hukum dan merupakan dokumen ilegal. Sebab, SK tersebut tak pernah melalui verifikasi Bagian Hukum Setda Pemkab Benteng. Buktinya, hingga kini Pemda Benteng tak memiliki dokumen asli mengenai hasil kajian atas SK itu,\" demikian Eka.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: