Caleg Bisa Batal Dilantik

Caleg Bisa Batal Dilantik

Jika Tak Serahkan LHKPN

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Sebagai komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi dan transparansi penyelenggara negara, maka calon legislatif (Caleg) terpilih di Pemilu 2019 wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik. Sebab jika tidak taat melaporkan LHKPN sebelum masa pelantikan, maka caleg terpilih bisa ditunda pelantikannya.

“Untuk batas waktu penyerahan LHKPN itu tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu. Lalu kemudian itu tetap ditunggu, jika tak menyerahkan maka ditunda pelantikannya,\" kata Komisoner KPU Irpanadi SIkom sebelum mengelar rapat terkait penetapan caleg terpilih, kemarin (2/7).

Dikatakan Irpan, aturan penyerahan LHKPN itu telah dituangkan dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Dalam aturan itu disebutkan bahwa, dimana dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur.

Diman aturan itu sebelumnya telah disepakati oleh KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR. Aturan wajib lapor LHKPN disepakati sebelum pelantikan lantaran berdasar hasil koordinasi KPK ditemukan bahwa tingkat ketaatan wakil rakyat terhadap LHKPN sangat rendah.

\"Untuk Kabupaten Kaur dari 25 caleg terpilih itu baru 13 yang sampaikan LHKPN sisanya 12 lagi belum kita terima dan masih menunggu,” ujarnya.

Ditambahannya, hari ini Rabu (2/7) KPU Kaur akan mengagendakan rapat pleno terbuka penetapan Caleg terpilih pasca usainya pileg dan penghitungan secara berjenjang melalui pleno baik tingkat PPS, PPK hingga KPU kabupaten dan Provinsi. “Ya kita jadwalkan besok (hari ini), rencananya akan kita gelar di gedung sentral kuliner dengan mengundang perwakilan seluruh parpol,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk tahapan selanjutnya setelah menetapkan caleg terpilih itu KPU Kaur akan menyerahkan dokumen tersebut ke Pemkab Kaur, DPRD Kaur dan pihak berkompeten lainnya. Sesuai aturan nantinya pelantikan setelah diterbitkan SK pelantikan oleh Gubernur Bengkulu dan tentunya menunggu jadwal dan melihat habis masa jabatan para DPRD Kaur periode 2014-2019 yang saat ini masih menjabat. “Sesuai tahapan maka pelantikannya rentang waktunya antara bulan Agustus hingga Oktober nanti,” jelas Irfan.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: