KPU Sangat Optimistis

KPU Sangat Optimistis

Hadapi Sidang PHPU Pileg di MK

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan siap menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). lembaga penyelenggara pemilu ini optimistis mampu mematahkan tudingan adanya pelanggaran dalam pemilihan legislatif (pileg).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan semua jawaban. Jawaban tersebut diakui sudah disiapkan sejak permohonan sengketa Pileg diajukan pada pada 21-24 Mei lalu. Sebanyak 340 perkara yang didaftarkan pihak pemohon. Total 340 itu, MK meregistrasi 260 perkara yang terdiri dari 250 sengketa DPR/DPRD dan 10 sengketa DPD. Mengerucutnya angka itu lantaran banyak permohonan satu parpol dalam satu provinsi diajukan lebih dari satu.

\"Saat didaftarkan kemarin kan kita sudah petakan. Daerah mana saja, provinsi mana saja yang kemudian ada, kemudian yang tidak dilanjutkan ke persidangan. Ya 250 ini kita siapkan lebih serius lagi,\" tegas Arief di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (02/7).

Dia yakin jajarannya dapat mematahkan dalil-dalil yang akan diajukan pemohon. Bahkan alat bukti yang akan ditampilkan di muka persidangan dirasa amat cukup. \"Penyelenggara pemilu menghadapi proses sengketa di MK ini bukan hal baru. Semua sudah tahu polanya, tinggal sekarang ada buktinya nggak, ada alat buktinya nggak. Jangan-jangan mendalilkan TPS nomor 1, tapi alat bukti TPS nomor 1 tidak ada, ya nggak bisa dong,\" jelas Arief. KPU mengklaim memiliki alat bukti dan jawaban yang kuat untuk mematahkan dalil-dalil pihak pemohon PHPU Legislatif 2019.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, jawaban dari KPU atas permohonan pemohon dengan menyajikan kronologis yang baik soal kerja-kerja yang sudah dilakukan. \"Yang kronologis kerja mereka ditopang dengan alat bukti yang kuat,\" ujar Titi.

Dia mengatakan KPU harus mengkonsolidasikan alat bukti, data, dan fakta yang kuat. Hal itu bertujuan menunjukkan KPU bekerja sesuai kapasitas sebagai penyelenggara pemilu. \"Berbagai alat bukti dokumen, saksi, ahli bila diperlukan itu sudah bisa dipersiapkan untuk kepentingan persidangan,\" ucap Titi.

Ia menegaskan, rangkaian PHPU Pileg menjadi momen membuktikan kredibilitas, integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu. Baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU sebagai pihak termohon, mampu meyakinkan majelis hakim MK bahwa tidak memanipulasi hasil pemilu. \"KPU dalam hal ini harus bisa menyiapkan keterangan yang betul-betul menjelaskan apa yang sudah mereka lakukan berkaitan dengan tugas pengawasan dan penegakan hukum, berkenaan dengan pokok perselisihan yang dimohonkan,\" tegas Titi.

Dia mencontohkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dihadirkan sebagai saksi bisa saja justru berasal dari partai politik peserta pemilu. Hal ini disebut akan mengancam integritas KPU sebagai penyelenggara pemilu. \"Tanpa sepengetahuan KPU daerah, jajaran di atasnya datang ke Jakarta dibiayai oleh (parpol) peserta pemilu,\" ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Titi menilai sebagai penyelenggara pemilu di tingkat bawah, hal itu tidak dibenarkan. Andai harus, perlu ada izin yang menyatakan diperbolehkannya dari kelembagaan KPU pusat maupun daerah sebagai saksi. (khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: