3 Warga Lahat Jadi Tersangka

3 Warga Lahat Jadi Tersangka

TANJUNG KEMUNING, Bengkulu Ekspress - Jajaran Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur berhasil mengamankan enam terduga aksi pengeroyokan terhadap honorer Satpol PP yang bertugas menjaga tugu perbatasan Kaur- Manna. Dimana dari enam orang itu Polisi telah menetapkan tiga tersangka sementara ketiga lainnya dinyatakan tidak terlibat. Sedangkan empat rekannya yang lainnya masih diburu polisi.

“Ya untuk kasus penganiayaan yang dilaporkan korban itu pelakunya sudah kita amankan di Polres, dan tiga orang sudah resmi jadi tersangka, mereka semuanya warga Kabupaten Lahat,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat S IK,melalui Kasat Reskrim Iptu Weli Wanto Malau S IK MH kemarin, (1/7).

Dikatakan Kasat, enam orang yang diamankan polisi sejak pada Minggu (30/6) sekira pukul 23.00 WIB itu, yakni IR (19), orang tua IR yakni TS (45), kemudian RM (20), AG (24),RA (26) dan terakhir SH (28, semuanya warga Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel. Dimana keenamnya diamankan lantaran melakukan pengeroyokan Ardianto (27) yang berprofesi sebagai Honor Satpol PP warga Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning.

“Untuk yang kita tetapkan sebagai tersangka yakni berinsial IR, RI, dan SU, ketiganya memukuli korban sedangkan yang lain tidak melakukan pemukulan dan hanya melihat, ada empat terduga lain yang masih kita cari saat ini,” terang Kasat.

Ditambahkan Kasat, berdasarkan laporan korban beberapa menit setelah kejadian, pritsiwa pengeroyokan itu terjadi pada pukul 16.30 WIB. ditugu perbatasan Kaur-Bengkulu Selatan tepatnya di Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning. Sesuai laporan polisi korban nomor : LP / 333- B / VI / 2019 / Bkl / Res Kaur tanggal 30 Juni 2019. Kronologis kejadian bermula saat korban yang merupakan honorer Satpol PP yang bertugas menjaga tugu perbatasan sedang menjalankan tugas.

Selanjutnya tersangka IR naik keatas tugu dan ditegur oleh korban namun pada saat ditegur IR tersebut tidak menghiraukan. Melihat hal itu selanjutnya korban mendatangi IR dan meminta turun selanjutnya karena tidak terima IR langsung menarik korban hingga terjatuh dan kepala serta tangan korban mengenai batu yang ada disekitar tempat kejadian setelah itu teman-teman IR membantu IR dengan cara ada yang memukul dan ada juga yang menendang.

“Dari pengakuannya tapi ini masih kita melakukan pengembangan para pelaku dapat dijerat dengan pasal penganiayaan,” tegas Kasat.

Sementara itu, pengakuan tersangka IR disela sela pemeriksaan kemarin, ia memang berniat berfose di atas patung gurita dan mungkus serta tulisan ‘Kaur Milik Kita’ nah saat asik berswap foto tiba tiba datang petugas Satpol PP meminta turun. Versinya dia sudah minta maaf dan berniat turun. Namun belum sampai kakinya sampai ditanah sudah ditarik oleh petugas satpol PP.

“Saya ditarik hingga jatuh dan juga dia mengutarakan perkataan kasar, makanya saya membalas kemudian kawan kawan membantu mukul dia (korban),” singkatnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: