Banyak Galian C Tak Berizin
LEBONG, Bengkulu Ekspress– Adanya dugaan masih banyaknya para penambang bebatuan atau galian C yang belum memiliki izin tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Lebong, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, akan terjun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan atas galian C yang telah memiliki izin dan yang tidak memiliki izin.
Kapala Bidang (Kabid) Pendapatan, BKD Kabupaten Lebong, Rudi Hartono SE, mengatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu untuk meminta laporan data izin para penambang. “Karena data penambang yang masih ada izin dan yang akan habis izinnya ada pada Provinsi,” jelasnya, kemarin (27/06).
Untuk itulah, setelah mendapatkan rekomendasi dari Provinsi atas jumlah penambang yang telah memiliki izin, nantinya pihaknya akan pendataan di lapangan terkait data hasil produksi maupun kewajiban para penambang. “Dari itu juga nantinya akan kita ketahui mana yang memiliki izin dan mana yang tidak,” ucapnya.
Jika mendapati ada penambangan yang belum memiliki izin kemudian didata, maka akan langsung disampaikan ke Dinas ESDM Provinsi sehingga nantinya bisa dilakukan percepatan untuk pengeluaran izin sehingga dapat merealisasikan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor mineral bukan logam dalam hal ini batuan atau galian C pada tahun 2019. “Di tahun ini target PAD untuk mineral bukan logam sebesar Rp 450 juta,” tutupnya.
Data terhimpun, hingga saat ini galian C yang ada di Kabupaten Lebong baru 12 izin yang telah dikeluarkan oleh pihak Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Dari jumlah tersebut, 3 izin telah habis masa izinya. Padahal di Kabupaten Lebong cukup banyak kegiatan penambangan bebatuan yang dilakukan masyarakat secara perorangan dan belum memiliki izin, akibatnya terindikasi kebocoran PAD untuk sektor bebatuan di Kabupaten Lebong.
Bahkan pada akhir tahun 2018 yang lalu, Sat Reskrim Polres Lebong mengamankan sebanyak 3 orang warga serta mesin untuk melakukan penambangan bebatuan di kawasan desa Bingin Kuning Kecamatan Bingn Kuning karena tidak mengantongi izin Usaha Pertambangan (IUP).(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: