Ekspose Dugaan Penyelewengan Dana KPU

Ekspose Dugaan Penyelewengan Dana KPU

TAIS, Bengkulu Ekspress - Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma, melakukan ekspose terhadap kasus dugaan penggelapan dana KPU senilai Rp 500 juta. Ekspose dilakukan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu kemarin (27/6). Setelah dilakukan ekspose, kemudian penyidik Unit Tipikor melakukan peningkatan status pemeriksaan kasus dugaan penggelapan anggaran 2018 ini.

Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fhadilah SIK dan Kanit Tipikor Iptu Deny SH MH membenarkan mengenai hal ini. Menurutnya, ekspose dilakukan untuk mengetahui tentang potensi Kerugian Keuangan Negara sebagai bagian rangkaian Penyidikan. Karena dari anggaran Rp 500 juta, yang diduga digelapkan ada sebagian yang sudah dikembalikan ke kas negara.

\"Ekspose kasus ini termasuk salah satu rangkaian penyidikan. Karena, kami ingin mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penggelapan tersebut,\" tegasnya.

Lebih lanjut, Kanit Tipikor mengatakan, kasus ini sebentar lagi juga ditingkatkan ke penyidikan. Kemudian, dilakukan penetapan tersangka. Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari Kementrian Keuangan. Kamudian dari KPU Seluma. Termasuk memeriksa komisioner KPU Seluma. Serta mantan Sekretaris KPU Seluma. Termasuk bendahara KPU Seluma, serta beberapa orang saksi lainnya.

Ketua KPU Seluma Sarjan Effendi SE mengatakan, anggaran yang digelapkan tersebut merupakan honor PPK dan PPS untuk dua bulan, November dan Desember 2018. Untuk PPK dan PPS Kecamatan Ulu Talo dan Semidang Alas Maras (SAM). Hal ini sudah dilaporkan ke KPU RI, serta anggaran segera dikucurkan. Karena saat ini honor mereka masih terutang, serta dalam waktu dekat segera dibayarkan. \"Sebentar lagi dibayarkan, karena itu merupakan hak anggota PPK dan PPS. Meski mereka sudah tidak bertugas lagi saat ini,\" pungkas Sarjan.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: