5 Anggota PPK Tersangka

5 Anggota PPK Tersangka

Perkara Hilangnya Dokumen Form DA-1 

LEBONG, Bengkulu Ekspress– Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lebong menetetapkan 5 orang anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Lebong Utara, sebagai tersangka atas kasus hilangnya dokumen form DA-1 Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Lebong tahun 2019.Adapun ke 5 orang anggota PPK Kecamatan Lebong Utara yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu MF (ketua PPK), CS (anggota), RE (Anggota), RK (anggota) dan RY (anggota).

Penetapan tersangka sendiri setelah selesainya pembahasan tahap 2 oleh pihak Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Lebong dan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dinaikan ke tingkat penyidikan pada tanggal 20 Juni 2019.

Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra Sh SIk melalui Kanit Tipiter Sat REskrim Polres Lebong, AIPDA Andi Sudjarmoko SH, mengatakan bahwa ditetapkannya ke 5 tersangka atas hilangnya dokumen form DA-1, setelah dilakukan penyidikan terhadap ke 5 orang tersebut. “Setelah semuanya dinyatakan terpenuhi, akhirnya ke 5 anggota PPK Lebong Utara kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya, kemarin (27/06).

Adapun dasar penetapan ke 5 orang anggota PPK Lebong Utara salahsatunya terpenuhinya minimal 2 alat bukti yaitu keterangan para saksi dan surat bahwa pada saat rapat pleno tingkat Kabupaten di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong ketika dibuka tidak ditemukannya DA-1, adanya rekomendasi dari Bawaslu serta rekaman CCTV di KPU dan gedung Juang 45 sebagai gudang logistik. “Itulah alat buktinya dalam penetapan ke 5 orang anggota PPK sebagai tersangka,” sampainya.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan Undang-Undnag PKPU nomor 3 tahun 2018 pasal 9 ayat 3, tentang pembentujan dan tata kerja PPK, Panita Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam penyelenggaraan pemilu, mengatakan bahwa setiap anggota PPK wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil rapat PPK. “Maka hilangnya DA-1 adalah tanggung jawab dari seluruh anggota PPK,” ujarnya.

Meskipun ke 5 anggota PPK telah ditetapkan tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ancaman yang disangkakan kepada mereka yaitu pasal 505 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta. “Maka ditingkat penyidikan tidak bisa dilakukan penahanan,” tuturnya.

Kembali mengingatkan, terungkapnya dokumen form DA-1 Kecamatan Lebong Utara ketika pada hari Selasa malam (30/04) giliran PPK Lebong Utara untuk menyampaikan hasil dari pelaksanaan Pemilu 5 pemilihan (Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Lebong).

Namun ketika akan dibacakan, ternayat form DA-1 tidak diketahui keberadaanya atau hilang, meskipun seluruh kotak dari PPK Lebong Utara telah dibuka. Mengetahui hal tersebit, pelaksanaan pleno sempat diskorsing beberapa kali, hingga pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong, merekomendasikan agar C1 Plano dibuka. Hal tersebut agar bisa mencocokan data yang ada di dalam Kotak Surat Suara.

Untuk diketahui, jumlah Pemilih dalam pemilu tahun 2019 yang masuk sebagai Daftar Pemilih tetap (DPT), DPTB dan DPK untuk Kecamatan Lebong Utara yang tersebar di 12 Desa dan Kelurahan sebanyak 11.878 pemilih. Namun total pengguna hak pilih dari DPT, DPTb dan DPK sebanyak 10.584 pemilih.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: