Pengembalian TGR Dideadline 10 Juli
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Pemeringatan keras kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang wajib mengembalikan uang tuntutan ganti rugi (TGR).Inspektur Daerah (Ipda) Benteng, Meizuar SH MM MH menegaskan, uang TGR harus sudah dikembalikan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) dikeluarkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.
\"Setelah 60 hari LHP dirilis, OPD atau pejabat diberikan batas waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Sesuai dengan ketentuan, pengembalian TGR dideadline hingga 10 Juli 2019,\" tegas Meizuar.
Lebih lanjut, hasil pengembalian TGR harus disetorkan secara non tunai (transfer) langsung ke rekening kas umum daerah (RKD) Pemda Kabupaten Benteng.\"Setelah disetor, bukti transfer harus dilaporkan ke Inspektorat Daerah sebelum akhirnya diteruskan ke BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu,\" jelasnya.
Meskipun enggan membeberkan secara gamblang, Meizuar menyampaikan bahwa tak semua OPD wajib membayar TGR. Melainkan, hanya beberapa OPD saja yang memang mengelola anggaran cukup besar.Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kata Meizuar, dalam pemeriksaan yang dilakukan pada tahun 2019 ini, tim BPK melakukan pemeriksaan secara detail terhadap seluruh Pemerintah Kecamatan.
Hasilnya, nilai TGR di masing-masing kecamatan cukup besar dengan rata-rata 30-70 juta perkecamatan.\"Secara keseluruhan, TGR tahun 2018 sekitar Rp 2 miliar. Jauh lebih kecil dari tahun 2017 lalu yang mencapai angka lebih dari 3 miliar,\" kata Meizuar.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: