Mantan Sekda Mukomuko Ditahan

Mantan Sekda Mukomuko Ditahan

MUKOMUKO, Bengkulu Ekpress – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Syafkani. Mantan pejabat tersebut, diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi makan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2014 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.

Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH MH dikonfirmasi BE, kemarin (26/6) menyampaikan, terdakwa (Syafkani) mantan Sekda Mukomuko dilakukan penahanan rumah tahanan (rutan) Malabero Bengkulu, sejak Selasa (25/6). Ini setelah dilakukan pelimpahan tahap kedua dari Jaksa penyidik ke JPU Kejari Mukomuko.

”Terdakwa, kami lakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Malabero Bengkulu. Ini setelah pelimpahan tahap kedua dan JPU menyatakan lengkap. Pada hari itu juga, terdakwa langsung dibawa dan dititipkan di Lapas Malabero Bengkulu.

Penahanan dilakukan untuk lebih mempermudah melengkapi berkas hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor,”katanya. Peran Syafkani dalam perkara tersebut, jelas Kajari, yang menandatangani seluruh dokumen-dokumen pencairan dan untuk lebih mendetail nantinya akan disampaikan ketika sidang di pengadilan.Terdakwa dilakukan penahanan dan dititip di Lapas Malabero Bengkulu.

Kajari mengingatkan, kepada seluruh pihak-pihak terkait, untuk tidak melakukan tindakan yang sama. Dimana setiap tahunnya anggaran makan dan minum selalu dianggarkan.“Saya ingatkan ini pelajaran bagi pihak yang lain, agar tidak terulang kembali dengan melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejari Mukomuko menetapkan dua tersangka hingga telah divonis majelis hakim Tipidkor Bengkulu atas nama Syarifudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Martani yang saat itu sebagai bendahara pembantu pengeluaran. Keduanya hingga saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Bengkulu.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: