Cabuli Pelajar, Sopir Ditangkap

Cabuli Pelajar, Sopir Ditangkap

PAGULIR, Bengkulu Ekspress- Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kaur. Kali ini tersangkanya seorang sopir travel berinsial AP (40), warga Desa Talang Jawi II Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir) Kabupaten Kaur. Ia telah mencabuli salah satu pelajar SMA di Kecamatan Tanjung Kemuning sebut saja Mawar (17)-bukan nama sebenarnya. Bahkan ulah bejat AP dengan pelajar yang dicabulinya itu sudah berulang ulang hingga 30 kali sejak November 2018 yang silam dirinya mengaku pacaran dengan korban.

AP yang telah memiliki istri dan dua orang anak ini diamankan anggota Satreskrim Polres Kaur, Rabu (27/6) sekitar pukul 12.05 WIB kemarin siang di kediamanya. Tersangka mulai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Kaur atas tuduhan pencabulan kepada dirinya. Dihadapan penyidik, pelaku mengakui sudah menyetubuhi korban hingga berapa kali.

“Iya pak kami pacaran sudah lama dan sering kali saya begitukan, saya kenal pertama melalui Facebook,” aku tersangka dihadapan penyidik Polres, kemarin (26/6).

Berdasarkan laporan korban didampingi orang tuanya, perbuatan bejat itu terjadi berulang kali dan acap kali korban diancam oleh tersangka bahkan sempat mengancam dengan mencabut badik (pisau) dan juga ada yang sempat mencekeknya. Korban mengakui pertama kali disetubuhi tersangka di salah satu hotel di Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning saat itu pada November 2018 sekitar pukul 08.00 WIB, dan terakhir disetubuhi oleh tersangka di samping rumah kosong di Desa Tanjung Kemuning 2 Kecamatan Tanjung Kemuning pada bulan Mei 2019 yang silam sekitar pukul 21.30 WIB.

Dimana tersangka berupaya memperdaya korban hubungan terlarang pertama itu terjadi saat korban akan berangkat sekolah ditelpon dan diajak jalan-jalan. Namun lantaran korban tak mau dijemput sehingga ketemuan di hotel Sulawangi saat pagi hari itulah korban dicabuli oleh tersangka pertama kalinya serta sempat marah-marah lantaran melihat pembicaraan korban dengan pria lain melalui media sosial. Korban juga sebelumnya sempat diancam menggunakan badik pada waktu yang berbeda. “Saya melakukan itu di hotel, dan saya sering ngancam korban, dan saya sangat menyesal melakukan ini,” sesalnya.

Sementara itu, Kapolres Kaur, AKBP Arief Hidayat S Ik melalui Kasat Reskrim, Iptu Welli Wanto Malau S IK MH mengaku, sudah membekuk tersangka tanpa perlawanan. Dikatakan Kasat Reskrim, dengan tipu dayanya tersangka berhasil mencabuli anak dibawah umur hingga 30 kali. Hal ini terungkap berdasarkan laporan dari korban didampingi orang tuanya ke Polres Kaur.

“Sudah kita amankan dia sudah mengakui perbuatannya mengenai jumlahnya tersangka mengaku tak ingat sudah berapa kali, kalau laporan korban sudah 30 kali, setiap ketemu korban selalu dicabuli tersangka,” jelasnya Kasat.

Akibat perbuatan bejatnya itu, tersangka harus mendekam ditahanan Mapolres Kaur dan dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 Jo, Pasal 82 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35, Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancama 15 tahun penjara.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: