Benteng Berhasil Tekan TGR
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah selesai dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu.Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh BPK, nilai tuntutan ganti rugi (TGR) atas pengelolaan keuangan tahun 2018 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
\"Angka TGR atas pengelolaan keuangan tahun 2018 berhasil ditekan. Sebab, administrasi pengelolaan keuangan di seluruh OPD memang telah dilakukan secara tertib dan berhati-hati,\" kata Inspektur Daerah (Ipda) Kabupaten Benteng, H Meizuar SH MM MH, kemarin (25/6).
Meizuar menyampaikan bahwa tak semua OPD wajib membayar TGR. Melainkan, hanya beberapa OPD saja yang memang mengelola anggaran cukup besar.\"Secara keseluruhan, TGR tahun 2018 sekitar Rp 2 miliar. Jauh lebih kecil dari tahun 2017 lalu yang mencapai lebih dari Rp 3 miliar,\" kata Meizuar.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dalam pemeriksaan yang dilakukan pada tahun 2019 ini tim BPK melakukan pemeriksaan secara detail terhadap seluruh pemerintah kecamatan.Alhasil, masing-masing pemerintah kecamatan dikenakan wajib membayar TGR dengan nominal yang hampir sama. Yakni, berkisar antara Rp 30-70 juta per kecamatan.
\"Rata-rata semua OPD sudah mulai mengembalikan uang TGR. Ada yang baru sebagian dan ada yang sudah lunas. TGR dikembalikan ke rekening kas daerah (RKD) dengan menunjukan bukti transfer. Paling lambat, TGR sudah harus dikembalikan sebelum tanggal 10 Juli 2019,\" pungkas Meizuar.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: