3 Opsi Sanksi PNS Bolos

3 Opsi Sanksi PNS Bolos

LEBONG, Bengkulu Ekspress– Tim kasus pelanggaran Disiplin pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menetapkan 3 opsi sanksi yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk dihari pertama kerja atau bolos setelah libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah yang lalu.Penetapan setelah dilaksanakannya rapat oleh tim kasus yang langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H Mustarani SH MSi di ruang rapat Sekda Lebong, kemarin (25/06).

Dikatakan Sekda Lebong, H Mustarni SH MSi, sebelumnya Pemkab Lebong telah membentuk Tim kasus pelanggaran Disiplin pemerintah khusus untuk menangani masalah tidak masuknya para pegawai pada hari pertama kerja setelah libur dan cuti bersama.“Untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Menpan-RB,” jelasnya, kemarin (25/06).

Adapun 3 opsi sanksi, yaitu tidak akan memberikan jabatan, ditunda kenaikan pangkat dan tidak akan diberikan Tunjangan Kinerja (Tukin).“3 opsi itulah yang disepakati dari hasil rapat yang telah kita lakukan bersama tim,” sampainya.

Dari ke-3 opsi yang telah disepakati, nantinya akan diserahkan kepada tim kasus pelanggaran Disiplin Pemkab Lebong untuk menentukan sanksi yang pas untuk diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui tidak masuk.

“Nanti akan ditentukan sanksi yang memang benar-benar sanksi yang dianggap pas bagi para ASN tersebut,” tegasnya.

Sementara itu ketika ditanya masalah berkurangnya PNS yang seharusnya 67 orang mendapatkan sanksi, namun berkurang menjadi 62 orang (berkurang 5 orang terbebas dari sanksi) Sekda mengatakan, bahwa tim mendapatkan laporan bahwa ke-5 PNS ada yang terlambat dan ada yang menjaga orang tuanya yang sakit. “Tim masih menunggu jika masih ada ASN yang mau konfirmasi atas ketidak hadiran mereka,” tutup Sekda.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: