Penjual Sabu Ditangkap

Penjual Sabu Ditangkap

CURUP, Bengkulu Ekspres- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong menangkap dua pelaku pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu dan ganja. Dua pelaku yang diamankan adalah AS (30) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup dan RDF (29) warga Jalan Arif Rahman Hakjm Kelurahan Pelabuhan Baru Kecamatan Curup.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK saat konferensi pers di halaman Mapolres Rejang Lebong mengungkapkan kedua pelaku diamankan di rumah AS di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup. \"Dari tangan kedua pelaku ini kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,\" sampai Kasat Narkoba.

Diungkapkan Kasat Narkoba, barang bukti yang diamankan dari AS yaitu delapan paket kecil sabu yang dibungkus plastik clip warna bening, satu paket kecil ganja yang dibungkus kertas buku dan satu paket kecil ganja yang dibungkus kertas koran dan satu buah dompet kecil. Sedangkan dari tangan RDF diamankan alat hisab sabu atau bong yang berisikan sabu dalam kaca pirek.

\"Dari barang bukti yang diamankan AS diduga sebagai pengedar sedangkan RDF adalah sebagai pemakai,\" tambah Kasat.

Menurut Kasat, AS sendiri sehari-harinya berprofesi sebagai penjual ikan di Pasar Atas Kota Curup sedangkan RDF sehari berprofesi sebagai wiraswasta.Keberhasilan jajarannya mengungkap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba, dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggeledahan di rumah AS.

Saat digeledah petugas menemukan tiga orang, salah satunya DS (25) warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti yaitu 8 paket kecil sabu, dua paket kecil ganja dan alat hisab sabu.

\"Setelah kita lakukan pemeriksaan, untuk DS tidam ditemukan barang bukti yang kuat yang menunjukkan keterlibatannya sehingga kita pulangkan,\" tegas Iptu Sampson.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan AS ia baru beberapa bulan terlibat bisnis haram peredaran Narkoba. Ia sampai terjerumus dalam peredaran Narkoba karena terpengaruh kawan-kawannya. Dari setiap transaksi yang ia lakukan ia bisa mendapat keuntungan mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. \"Baru beberapa bulan ini pak, itupun karena terpengaruh kawan-kawan,\" aku AS. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: