Terdakwa Lampu Jalan
Titipkan Uang Rp 50 Juta ke JPU
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– Dari 5 terdakwa kasus dugaan korupsi lampu jalan di sepanjang jalan A Yani, Kota Manna kemarin, satu terdakwa atas nama Bambang (Bb) menitipkan uang kerugian Negara kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, NI Made Herawati SH melalui Kasi Pidsus, Marjek Ravilo SH didampingi Kasi Intel, Riky Musriza SH MH, mengatakan, terdakwa lampu jalan yang menitipkan uang kerugian negara ke Kejari Bengkulu Selatankemarin yakni atas nama Bambang. Bambang ini merupakan kontraktor atau rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Jumlah kerugian negara yang dititipkannya sebesar Rp 50 juta. Uang titipan tersebut diserahkan oleh keluarga terdakwa ke JPU Kejari Bengkulu Selatan, Selasa (25/6) di ruang kerja Kasi Pidsus Kejari.“ Uang titipan dari Pak Bambang sebesar Rp 50 juta,” ujarnya.
Dengan adanya titipan uang kerugian negera ini, sambung Riky menunjukan, jika terdakwa mempunyai itikad baik dalam pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut. Sehingga nanti dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.“Uang titipan ini sudah kami terima dari terdakwa,” ujarnya.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya tahun 2016 lalu, Dinas ESDM Bengkulu Selatan ada kegiatan pemasangan lampu jalan tenaga surya di sepanjang Jalan A Yani, Kota Manna. Anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp 1,3 miliar. Saat pelaksanaan diduga terjadi penyimpangan-penyimpangan, sehingga penyidik Tipikor Polres Bengkulu Selatan turun tangan.
Hasil audit BPKP ada kerugian negara sebesar Rp. 346.874.582. Kemudian penyidik Tipikor menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut yakni Bb, RR dan YR selaku dari pihak rekanan, AN selaku PPTK dan IW selaku kepala dinas. Saat ini perkara tersebut sedang proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: