Pejabat Dilarang Bawa Kendaraan
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress –Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan (BS), Yudi Satria SE MM mengatakan, berdasarkan hasil temuan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), maka asset berupa barang bergerak yang menjadi temuan, diantaranya kendaraan dinas (Kernas).“ Sepertinya selama ini menjadi kebiasaan saat pejabat dimutasi, kernas ikut dibawa pindah,” katanya.
Hal tersebut, sambung Yudi menjadi temuan BPK. Sebab saat dilakukan pendataan,kerdas tersebut masih tercacat di organisasi perangkat daerah (OPD) yang lama, bukan di OPD tempat kerjanya yang baru. Untuk itu,ke depan dirinya mengimbau para pejabat yang dimutasi, agar tidak membawa kernas yang selama ini dikendarainya.
“ Ke depan,saat pejabat dimutasi,jangan lagi ada yang membawa kernasnya selama ini,sebab di OPD barunya itu, sudah ada kernasnya,” ujarnya.
Untuk itu,sambung Yudi, saat akan menggelar mutasi pejabat,dirinya akan meminta komitmen pejabat agar tidak membawa kernasnya ke tempat tugas yang baru. Sehingga jika masih ada yang membawa kernas, maka pejabat tersebut diberikan sanksi.“ Kalau nanti pejabat yang di mutasi masih tetap membawa kernas, akan kita nonjobkan,” ancam Yudi.
Yudi menjelaskan, adanya aturan ini, untuk mengantisipasi, agar ke depan tidak ada lagi kernas yang tidak jelas, sehingga kembali menjadi temuan. Dengan begitu,ketika BPK turun melakukan audit, semua kernas tertib adminitrasi. “ Saya minta nanti,system admistrasi kernas tertib, jangan sampai masih ada kernas yang tidak jelas keberadaannya,” tandas Yudi. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: