PPK Ulu Talo Divonis Lebih Berat

PPK Ulu Talo Divonis Lebih Berat

TAIS, Bengkulu Ekspress- Kemarin (24/6), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Seluma, menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo yakni Azis Nugroho (24), Arizon (43) dan Andi Lala (36). Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah hingga dijatuhi hukuman penjara selama 6 Bulan Kurungan Penjara, denda 5 juta dengan subsidier 1 bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, selama 3 bulan penjara, denda 1 juta dan subsidier 1 bulan kurungan.

“Ketiga terdakwa ini terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 5 juta subside kurungan 1 bulan,” tegas Majelis Hakim Erwindu SH MH dengan Hakim Anggota Merry Hariannah SH MH, dan Sigit Subagio SH MH dalam pembacaan putusan kemarin (24/6).

Dari surat vonis hukuman yang dibacakan hakim terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal pasal 551 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2017 Tentang pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dan mencederai pelaksanaan pemilu dengan merubah hasil suara calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra nomor urut 3, serta seluruh bukti di kembalikan ke KPU Seluma. “Waktu kalian masih ada tiga hari terhitung hari ini untuk menyatakan sikap atas putusan ini. Menerima atau banding atas putusan ini,” ujarnya kepada terdakwa.

Hanya saja, atas putusan tersebut ketiga terdakwa masih memilih untuk pikir-pikir guna untuk mengajukan banding atas putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim. Humas Kejari Seluma Jitra Apriadi SH MH menegaskan ini kewenangan Hakim dalam memutus sebuah perkara.

\"Vonis ini jauh lebih berat, karena sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, ketiga terdakwa hanya dituntut 3 bulan penjara dan denda Rp 1 Juta subsider 1 bulan kurungan,” ujarnya.

Sedangkan, untuk penahan ketiga terdakwa belum bisa dilakukan. Setelah masih ada waktu tiga hari kedepan untuk menyatakan sikap terdakwa. Selain itu juga pihak kejari masih menggu salinan putusan dari PN. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: