Perangkat Desa Dapat BPJS

Perangkat Desa Dapat BPJS

TAIS, Bengkulu Ekspress- Perangkat desa mendapat jaminan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Meliputi Kades, Sekdes, Kaur Keuangan, Kaur Pembangunan, Pemerintahan hingga kepala dusun (kadus).Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma Ricco Hanggara mengatakan, dinas PMD selaku OPD yang langsung bersentuhan dengan pemerintah desa menjadi corong untuk BPJS Kesehatan mendorong pemerintah desa mendaftarkan kades dan perangkat sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini sangatlah diperlukan mengingat untuk meningkatkan kepesertaan ini haruslah dimulai dari perangkat desa.

\"Hari ini mulai tahapan registrasi terhadap pemerintah desa terkait kepesertaan kades dan perangkat desa,\" ujar Ricco sesaat acara perjanjian kerjasama BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu dengan Pemda Seluma tentang kepesertaan JKN KIS kepala dan perangkat Desa, di aula Bappeda Kabupaten Seluma kemarin (24/6).

Dijelaskan, untuk sumber pembayaran iyuran BPJS Kesehatan bagi kepala dan perangkat desa ini, 2 persen diambil dari gaji dan 3 persen dianggarkan dari dana desa (ADD). Hanya saja, ketentuan tersebut jika gaji perangkat desa sesuai Upah Minum Provinsi (UMP).\"Ada yang gaji perangkat desa kita masih dibawah UMP. Nanti disesuaikan saja,\" ucap Ricco.

Dari 182 desa se-Kabupaten Seluma, baru 4 desa saja yang mendaftarkan perangkat desa sebagai peserta BPJS Kesehatan. Meski, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2018, tentang jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa, telah dibuat, namun masih banyak desa yang belum menganggarkan dalam APBDes.

Padahal, dari Perbup tersebut setiap Desa wajib menganggarkan pembayaran BPJS Kesehatan untuk seluruh perangkat Desa dengan memotong sebesar 2 persen dari gaji dan 3 persen dari anggaran DD. Empat Desa yang telah mendaftarkan perangkat sebagai peserta BPJS Kesehatan, yaitu Desa Sukamaju, Desa Talang Sebaris, Talang Benuang, dan Lawang Agung.\"Perbupnya sudah ada tinggal desa menganggarkan,\" tegas Ricco.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Seluma Saparudin MPd mengatakan, untuk pembayaran sumbangan BPJS ini, desa hanya dibebankan membayar 5 persen, rincianya 2 persen ditanggung oleh peserta (perangkat desa,red) dan 3 persen ditanggung desa.

\"Untuk biaya yang ditanggung oleh perangkat desa dipotong dari gaji yang dibayarkan setiap bulannya. Sedang 3 persennya dianggarkan oleh desa melalui DD,\" jelas Saparudin.

Dijelaskan Saparudin, adanya jaminan kesehatan perangkat desa merupakan kerjasama atau Memorium of Understanding (MoU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dengan pihak BPJS Kesehatan Seluma.\"Kalau untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih akan kita lakukan pembahasan. Jika memang memungkinkan, juga akan dimasukan dalam keanggotaan BPJS Kesehatan ini,\" terang Saparudin.

Lanjutnya, dengan telah dijaminnya pelayanan kesehatan perangkat desa ini, diharapkan kinerja semua perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat juga pengelolaan realisasi DD akan semakain maksimal. Karena mereka (perangkat desa,red) tidak memikirkan lagi semua biaya jika ingin mendapatkan layanan kesehatan jika perangkat desa yang bersangkutan dan keluarganya ada yang sakit dan memerlukan layanan kesehatan. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: