Ternak Masih Berkeliaran Dalam Kota

Ternak Masih Berkeliaran Dalam Kota

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– Meskipun peraturan daerah (perda) ternak sudah lama disahkan. Bahkan saat ini sebagian besar desa di Bengkulu Selatan (BS) sudah membuat peraturan desa (perdes) ternak. Hanya saja, hingga saat ini masih saja banyak ternak berkeliaran. Kondisi ini mendapat sorotan dari DPRD Bengkulu Selatan. “ Satpol PP Bengkulu Selatan kurang tegas dalam menerapkan perda ternak,” kata Isurman SH, anggota komisi 3 DPRD Bengkulu Selatan.

Politisi Hanura ini mengatakan, dari pantauannya jangankan di pedesaan, di wilayah Kota Manna yang merupakan pusat pemerintahan Bengkulu Selatan, masih banyak ternak berkeliaran. Untuk itu, dirinya berharap, Satpol PP Bengkulu Selatan dapat segera menertibkan ternak yang berkeliaran tersebut.“ Kalau perda diterapkan, kami yakin ternak tidak akan berkeliaran lagi,” ujarnya.

Terlebih lagi saat ini Bupati Bengkulu Selatan gencar mensosialisasikan bertanam jagung dan pemanfaatan pekarangan untuk tanaman buah-buahan dan sayuran. Hanya saja, jika ternak masih berkeliaran, dirinya optimis program tersebut tidak akan sukses.

“ Kunci sukses bertani jagung ataupun menanam sayuran dan buah-buahan di pekarangan yakni ternak harus dikandangkan,” tandasnya.

Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, Sukarni SP MM juga mengatakan tanaman pekarangan dan tanaman jagung musuh utamanya adalah ternak yang berkeliaran. Oleh karena itu, dirinya juga mengimbau warga dapat segera mengkandangkan ternak dan Satpol PP dapat menertibkan ternak yang berkeliaran.“ Kalau semua ternak dikandangkan,maka tanaman pekarangan serta kebun jagung akan berhasil,” ujarnya.

Sukarni menjelaskan, selain satpol PP dapat menertibkan ternak yang berkeliaran, dirinya juga mengimbau para peternak dapat mengkandangkan ternaknya. Sebab dengan dikandangkan selain mendukung usaha pertanian Bengkulu Selatan, juga ternak dapat tumbuh dan berkembang maksimal. Ditambah lagi saat ini,ternak yang dikandangkan dapat asuransi. Dengan begitu jika ternak mati dalam kandang, pemiliknya mendapatkan uang asuransi sebesar Rp 10 juta perekor.

“Saat ini ada program asuransi ternak yang dikandangkan, jika ternak mati, pemiliknya mendapatkan uang pengganti yang bisa dibelikan ke ternak kembali,” urainya.

Kepala Dinas Satpol PP dan damkar Bengkulu Selatan, Ir Susmanto MM mengatakan, saat ini petugasnya sering menertibkan ternak yang berkeliaran. Dirinya mengucapkan terima kasih atas adanya informasi jika masih ada ternak yang berkeliaran.Dirinya mengaku, akan kembali menerjunkan anggotanya untuk menertibkan ternak yang berkeliaran tersebut. “ Kami berkomitmen menegakan perda ternak, jika masih ada yang berkeliaran, saya akan turunkan anggota untuk segera menertibkannya,” tandas Susmanto. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: