Gubernur Bakal Evaluasi Amdal Tambang

Gubernur Bakal Evaluasi Amdal Tambang

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 70 ribu masyarakat Bengkulu telah menandatangani petisi di change.org menolak perusahaan tambang batu bara di Provinsi Bengkulu.  Hal ini dilakukan mengingat perusahaan tambang diduga telah menjadi penyebab terjadinya banjir bandang yang terjadi di Bengkulu pada 26 April 2019 lalu. Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan pertambangan yang ada di Bengkulu.

Hal ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi lintas sektor pasca penanggulangan bencana yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Bengkulu pada Mei 2019 lalu. \"Dari rapat penanggulangan pasca bencana kan sudah kita putuskan untuk mengevaluasi Amdal baik perusahaan tambang maupun perusahaan perkebunan yang ada di Bengkulu,\" kata Rohidin, kemarin (20/6).

Pengevaluasian Amdal perusahaan tambang dan perkebunan tersebut nantinya akan diserahkan kepada tim teknis dari Universitas Bengkulu (UNIB). Mereka nanti akan memberikan penilaian apakah perusahaan tambang dan perkebunan Amdalnya sudah sesuai dengan aturan atau justru bahkan belum memiliki Amdal.

\"Melalui evaluasi ini, nanti akan ketahuan perusahaan tambang atau berkebunan mana saja yang Amdalnya bermasalah,\" tutur Rohidin.

Selain evaluasi dari tim teknis UNIB, Rohidin menyebutkan, sebenarnya evaluasi secara rutin terus dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Dalam evaluasi tersebut selalu ada rapor penilaian Amdal perusahaan tambang dan perkebunan, baik raport hijau, kuning, ataupun merah.\"Intinya kita tunggu saja hasil evaluasi dari tim teknis UNIB, apabila nanti memang terbukti maka akan kita beri sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,\" tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Ir Sorjum Ahyan MT mengatakan, pada proper tahun 2017-2018 terhadap 38 perusahaan yang dilakukan uji amdal di Provinsi Bengkulu. Namun, hanya 5 perusahaan yang dinilai layak mendapatkan rapor hijau, sementara 33 perusahaan mendapatkan rapor merah.

\"Penyebab rapor merah itu, beberapa diantaranya tidak krusial, lantaran perusahaan terlambat menyampaikan laporan triwulan kedua untuk hasil uji sampling air limbah cair, dan manifest Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3),\" kata Sorjum.

Ia mengaku, perusahaan yang diberikan rapor merah, mayoritas bergerak bidang tambang batu bara dengan tersebar dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Meski begitu, pihaknya pada tahun ini akan melakukan proper tes lagi sehingga perusahaan yang mendapatkan rapor merah akan dilaporkan ke gubernur. \"Kita tunggu hasil propernya, nanti kalau terbukti dapat rapor merah akan diserahkan ke Pak Gubernur,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: