Dua Perusahaan Belum Setujui Tol

Dua Perusahaan Belum Setujui Tol

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Rencana pembangunan jalan tol jalur Kota Bengkulu menuju Lubuk Linggau yang melintasi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masih menemui kendala. Selain dukungan dari masyarakat yang terkena dampak pembangunan jalan, pemerintah juga membutuhkan persetujuan dari pihak perusahaan yang terkena dampak.

\"Karena pembangunan tol melintasi hak guna usaha (HGU) perusahaan, maka perusahaan juga harus menandatangani surat persetujuan pembebasan lahan,\" kata Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng, Edi Hermansyah SSi MSc PhD, kemarin (20/6).

Secara keseluruhan,terdapat 2 (dua) perusahaan yang HGU-nya terkena jalur tol. Yakni, HGU perkebunan sawit milik PT Agri Andalas dan PT Tenaga Listrik Bengkulu. \"Kami masih berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar rekomendasi segera diberikan,\" tambah Edi.

Edi menyampaikan, baik pihak pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten akan mencari upaya sesegera mungkin agar realisasi pembangunan jalan tol tahap satu yang melintasi Benteng bisa segera terlaksana. \"Jika kedua perusahaan tidak mengizinkan, pembangunan tol tetap dilanjutkan dengan mencari alternatif lain. Yang jelas, pembangunan tol akan direalisasikan,\" papar Edi.

Lebih lanjut, Edi menuturkan, pembayaran ganti rugi lahan, baik masyarakat maupun perusahaan yang terkena jalur pembangunan akan segera dilakukan. Tentunya setelah Pemerintah Provinsi mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan lokasi jalur tol berikut dengan nama-nama warga serta perusahaan yang terkena dampak. Diketahui, pembangunan jalan tol tahap I akan berlangsung dari Betungan, Kota Bengkulu menuju ke Taba Penanjung, Benteng dengan jarak 17,6 km.

Kemudian tahap II dari Taba Penanjung menuju ke Kepahiang dengan jarak 23,7 km. Fase terakhir Kepahiang-Lubuk Linggau dengan panjang 54,4 km.  Adanya pembangunan tol, ulas Edi, tentu akan berdampak pada peningkatan pembangunan di Benteng selain itu perekonomian masyarakat turut akan berpengaruh kedepannya. \"Untuk nilai ganti rugi, tak bisa dilakukan sesuka hati. Melainkan dengan mempedomani hasil kajian dari tim KJPP,\" tandas Edi.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: