Penghulu Diminta Tidak Terima Uang

Penghulu Diminta Tidak Terima Uang

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress  - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur, kembali mengingatkan kepada para penghulu nikah di wilayah Kaur untuk tidak menerima uang dari mereka yang sedang melangsungkan pernikahan. Sebab sesuai aturan perundang-undangan penerimaan uang tersebut merupakan kategori suap.

“Ini musim nikah dan kita minta kepada penghulu agar jangan menerima amplop” kata Kepala Kemenag Kaur Drs. H. Zainal Abidin MH, kemarin (20/6).

Dikatakannya, larangan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 48 tahun 2014 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama. Salah satu isinya tentang pengaturan tarif nikah agar tidak ada lagi kasus gratifikasi di kalangan penghulu. “Jadi saya minta mereka agar berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, agar tidak menerima uang dari mereka yang sedang melangsungkan pernikahan,” tegasnya.

Zainal menjelaskan, PP tersebut juga mengatur bahwa pencatatan nikah di luar kantor KUA atau di luar jam kerja dikenai biaya Rp 600 ribu per pencatatan. Meski tempat berlangsungnya pernikahan dekat dengan kantor KUA, tetap dikenakan biaya. Demikian juga pernikahan yang dilakukan di kantor KUA, tapi diluar jam kerja juga tetap dikenakan tarif.

\"Yang dimaksudkan jam kerja itu mulai dari jam 07.30 hingga 16.00 WIB. Diluar itu juga dibebankan biaya,\" imbuhnya.

Ditambahkannya, untuk menghindari penyimpangan, dalam PP itu juga mengatur masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan diluar kantor KUA pembayarannya hanya dilayani di bank-bank yang sudah ditunjuk. Petugas pencatat nikah atau KUA tidak melayani pembayaran tunai. \"Dalam PP mengatur tentang dua kelompok nikah. Yakni nol rupiah atau gratis bagi pengantin yang melakukan pencatatan pernikahan di dalam KUA dan tarif Rp 600 ribu bagi pencatatan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja ,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: