Pasang Rambu Maksimal Tonase

Pasang Rambu Maksimal Tonase

LEBONG, Bengkulu Ekspress– Antisipasi kecelakaan lalulintas dan kerusakan jalan yang diakibatkan kendaraan yang mengangkut barang melebihi tonase, Satuan Polisi Lalulintas (Sat Lantas) Polres Lebong meminta Bidang Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPRP) agar memasang rambu jalan terkait kapasitas maksimal tonase jalan.

Pemasangan rambu diutamakan pada kawasan jalan yang menanjak dan menikung. Sehingga mobil pengangkut material bisa mengangkut barangnya sesuai dengan rambu-rambu yang telah disarankan. Seperti yang terjadi sebelumnya, dimana mobil truk yang dikendarai oleh Bayu (29) mengangkut material batu koral untuk pembangunan jalan.

Akan tetapi ketika melintas di kawasan tanjakan Desa Talang Ulu Kecamatan LEbong Utara, mobil tidak mampu mendaki karena over tonase (material diangkut berat 10 ton sementara maksimal diangkut seberat 8 ton). Akibatnya mobil tersebut terbalik dan seluruh material tumpah di tengah jalan.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIK melalui Kasat Lantas, IPTU Panehan WS mengatakan, agar lakalantas di kawasan tanjakan desa Talang Ulu tidak lagi terjadi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bidang Perhubungan Dinas PUPRP. “Permintaan telah kita sampaikan dan mudah-mudahan bisa secepatnya dipasang,” jelasnya, kemarin (18/06).

Dengan dipasangnya rambu masalah kapasaitas muatan, maka pihaknya bisa menindak tegas bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran. Baik didapat ketika sedang melintas atapun diketahui ketika adanya peristiwa lakalantas karena mengangkut barang melebihi tonase yang seharusnya diikuti. “Sementara ini kita hanya meminta dipasang di tanjakan Desa Talang Ulu terlebih dahulu,” ucapnya.

Seperti di kawasan tanjakan Desa Talang Ulu, memang cukup banyak kendaraan roda empat atau lebih terlibat lakalantas karena sebagian besar membawa barang yang melebihi tonase. Untuk itulah, dengan dipasangnya rambu maka lakalantas bisa ditekan. “Namun hal tersebut juga harus didukung pengguna jalan yang harus mematuhi aturan sesuai rambu yang telah dibuat,” tutur Kasat Lantas.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: