Penjual Miras Segera Disidang

Penjual Miras Segera Disidang

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Bagi warga yang terlibat bisnis minuman keras di wilayah Bengkulu Selatan (BS), agar dapat segera menghentikan kegiatannya. Pasalnya saat ini para penjual miras dapat diproses hukum. Bahkan dalam waktu dekat segera di siding seperti yang dialami Candra (34) warga jalan Kolonel Berlian, Kota Medan, Kota Manna. Pasalnya, dirinya terbukti menjual miras yang diamankan polres Bengkulu Selatan saat operasi awal puasa ramadahan lalu.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Enggarsyah Alimbaldi SH SIK didampingi Kanit Tipiter, Ipda Gunawan SH mengatakan, mulai kemarin, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan. “ Berkas perkaranya sudah lengkap dan sudah kami limpahkan ke JPU,” ujarnya.

JPU Kejari Bengkulu Selatan, Arminto Putra Pratama SH mengatakan setelah penyerahan berkas dan tersangka, pihaknya segera mendalaminya. Untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri, guna mendapatkan jadwal siding perdana. Untuk tersangka tidak ditahan, dengan pertimbangan tersangka siap menjalani proses persidangan dan selalu kooperatif. “ Dalam waktu dekat, berkas perkara segera kami limpahkan, sehingga dapat segera disidangkan,” ujar Arminto Putra.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya anggota Polres Bengkulu Selatan menggelar operasi penyakit masyarakat menjelang puasa ramadhan 25 April 2019 lalu. Dari rumah Candra ditemukan beberapa botol minuman keras (miras). Sehingga yang bersangkutan diproses hukum.

Pasalnya terbukti, Candra melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dan menteri sesuai pasal 110 jo Pasal 36 ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol atau pasal 106 Jo pasal 24 ayat 1 perpres nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 4 ayat 4 perpres 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol Jo Pasal 18 ayat 1 Permendag nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: