Dewan Prov Dapat Uang Purna Bakti
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu masa bakti 2014-2019, mendapatkan uang purna bakti. Besaran uang purna bakti tersebut diberikan berdasarkan masa tugas masing-masing anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Jika masa tugas anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari awal hingga selesai, atau lima tahun, maka uang tunjangan purna bakti diberikan secara penuh.
Pelaksana Harian Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Sayful, mengatakan, besarnya tunjangan purna bakti akan memperhitungkan masa tugasnya dikalikan dengan besar uang representasi ketua, wakil ketua atau anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Jika masa tugas anggota dewan selama lima tahun, maka tunjangan yang diterima 5 kali besarnya uang representasi anggota dewan per bulan.
Sedangkan bila masa tugasnya 4 tahun maka besarnya 4 kali uang representasi, bila 3 tahun maka besarnya 3 kali uang representasi per bulan dan seterusnya. Namun, bila masa tugasnya di bawah setahun, tetap dihitung satu tahun. \"Besarnya uang representasi untuk ketua dewan atau pimpinan dan anggota dewan berbeda,\" jelasnya. Ia menambahkan, besaran uang respresentasi untuk anggota DPRD Provinsi Bengkulu, sekitar Rp 2 juta. Pemberian uang respresentasi tersebut telah diatur dalam PP nomor 18 tahun 2018. (hbn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: