TGR Belum Dikembalikan Rp 1 M
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), ada miliran rupiah kerugian Bengkulu Selatan yang menjadi tuntutan ganti rugi (TGR), akibat kelebihan bayar pada pihak rekanan. Saat ini sudah sebagian yang dibayarkan namun, masih banyak yang belum. “ TGR yang belum dikembalikan masih sebesar Rp 1 M lagi,” kata kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hj Diah Winarsih SH.
Mbak Win sapaan akrab kepala inspektorat Bengkulu Selatan ini, dari TGR Rp 1 M tersebut, ada tiga OPD lagi yang TGR nya masih tinggi yakni Dinas keperjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan dan Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan.“ Surat pemberitahuan agar ke-3 OPD segera menyelesaikan TGR sudah kami sampaikan,” ujarnya.
Kepala Dinas PUPR Bengkulu Selatan, Ir Silusteru MM mengatakan, sebelumnya temuan TGR di dinas PUPR lebih dari Rp 1 M. Namun sebagian sudah ada yang membayar. Namun saat ini masih ada ratusan juta lagi yang belum dikembalikan pihak ke-3 atau rekanan. “ Sisa TGR yang belum dikembalikan kontraktor sebesar Rp 680 juta lagi,” ujarnya.
TGR 680 juta ini, imbuh Silus bersumber dari 6 kegiatan fisik. Hanya saja dirinya lupa nama ke-6 kegiatan tersebut. Oleh karena itu, dirinya mengaku saat ini sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada rekanan agar melunasi TGR tersebut. “ Surat sudah kami sampaikan ke rekanan pelaksana 6 kegiatan fisik tersebut,” ujarnya.
Begitu juga di secretariat DPRD Bengkulu Selatan dan Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan juga sebagian sudah mengembalikan kerugian Negara. Di dinas kesehatan seperti TGR pada pembangunan kawasan bebas rokok sebesar Rp 8 juta sudah dikembalikan. Sedangkan di secretariat DPRD Bengkulu Selatan sebagian besar sudah dikembalikan. “ Sebagian kerugian negera sudah dikembalikan,” ujar Sekwan, Aswan SH.
TGR yang belum dikembalikan yakni TGR dari anggota DPRD Bengkulu Selatan periode 2004-2009 lalu. Hanya saja, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada masing-masing anggota dewan periode tersebut. “ Surat pemberitahuan sudah kami sampaikan, mudah-mudahan mereka segera membayarnya,” demikian Aswan. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: