Kumuh dan Rawan, Pantai Panjang Akan Diserahkan ke Kota?
BENGKULU, BE - Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE meminta pengelolaan Pantai Panjang dikembalikan kepada Kota Bengkulu. Sehingga bisa melakukan pengelolaan dengan baik, termasuk menjaga kebersihan kawasan wisata tersebut. Pantai Panjang tersebut sebetulnya aset Pemerintah Kota, tetapi selama ini pengelolaannya diambil oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
\"Pandangan kami, Pantai Panjang agar diserahkan kepada Pemkot agar pengelolaannya tidak tumpang tindih,\" kata Helmi, dalam rapat koordinasi dengan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah di Setda Pemprov.
Ikut hadir dalam rapat tersebut antara lain Sekretaris Provinsi Drs H Asnawi A Lamat MSi, Kadis Pariwisata H. Hasanudin, Plt Kadis PU Andi Rosliansyah, Karo Pemerintahan Drs Hamka Sabri, dan pejabat terkait lainnya.
Helmi mengatakan pihaknya tidak bisa mengeluarkan kebijakan teknis jika pengelolaan Pantai Panjang masih di tangan Pemprov Bengkulu. Termasuk kebijakan terkait menjaga kebersihan. \"Kita tidak ingin tumpang tindih. Kalau, ada hotel yang tidak menjaga kebersihan ya kita tegur,\" ujarnya.
Namun, jika Pemprov belum mau melepaskannya, Helmi mengatakan pihaknya tidak mau ngotot untuk mengambil alih Pantai Panjang. Tapi, pengelolaan Pantai Panjang tetap dilakukan oleh Pemprov Bengkulu. \"Kami akan mematuhi apa keputusan provinsi,\" katanya. Sedangkan Gubernur H Junaidi Hamsyah mengatakan agar jajarannya mengkaji terlebih dahulu dasar hukum pengelolaan Pantai Panjang tersebut. Pihaknya lebih menginginkan kondisi Pantai Panjang dapat dikelola dengan baik. \"Khususnya mengelola Pantai Panjang, sebab pantai itu terkenal dengan kumuh dan kotor,\" katanya.
Menurutnya, Pemprov sebenarnya tidak keberatan Pantai Panjang dikelola oleh Pemerintah Kota. \"Asalkan dibersihkan dan dikelola,\" katanya. Bahkan kata Gubernur, agar BUMD, BUMN, dan instansi Perbankan dapat ikut berpartisipasi dalam mengelola kebersihan pantai. \"Misalnya Bank Mandiri yang sudah lama di Bengkulu, membantu mengganti pegawai kebersihan di Pantai Panjang, dan juga bank-bank lainnya. Tapi, kita belum memanggil mereka,\" ujarnya.
Sekretaris Provinsi Drs H Asnawi A Lamat MSi mengatakan jika dikembalikan pada Undang-Undang (UU) otonomi daerah, maka pengelolaan kawasan Pantai Panjang menjadi kewenangan Kota Bengkulu. \"Namun masalah pengelolaan Pantai Panjang punya perjalanan panjang,\" kata Asnawi.
Dimana lanjutnya, kawasan Pantai Panjang pernah dikelola oleh Kota Bengkulu, kemudian diambil alih oleh Pemprov, dan kemudian diserahkan ke kota. \"Tapi karena tidak dikelola, diambil alih lagi oleh Pemprov,\" ujarnya.
Asnawi mengatakan siapapun yang berwenang tidak persoalan, jika kawasan Pantai Panjang tersebut benar-benar dikelola dengan baik. Meski banyak aset milik Pemprov Bengkulu tidak mengalami persoalan, sebab sangat lumrah jika Pemprov membangun di wilayah kabupaten dan kota. \"Kesimpulannya siapa pun yang kelola tidak masalah,\" katanya.
Perebutan pengelolaan pantai Panjang sudah terjadi sejak Gubernur H Agusrin M Najamudin. Awalnya pengelola Pantai Panjang adalah Perintah Provinsi. Lalu dialihkan ke Pemerintah Kota melalui SK Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu nomor : 564 tahun 1990, tentang Pelimpahan Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Kawasan Pantai Panjang dan Taman Remaja Lingkar Timur kepada Walikotamadya Kepala Daerah tingkat II Bengkulu.
Ketika SK tersebut dicabut dengan dikeluarkannya SK pencabutan pengelolaan Pantai Panjang dari Pemerintah Kota, dengan nomor : L.2267.I tahun 2010 tanggal 13 Juli 2010, maka pengelolaan kembali ditangani Pemprov.
Siapapun yang mengelola, Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi harus tahu. Jika kawasan Pantai Panjang yang dibangga-banggakan tersebut menjadi angker, karena tindak kriminalitas yang tinggi. Selain itu, kondisi kumuh dan kotor, dikeluhkan oleh wisatawan karena mengganggu kenyamanan. Terlebih banyak warung remang-remang yang menjamur, sehingga mengesankan kawasan wisata tersebut seperti tempat prostitusi. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: