Tak Lunasi PBB, Tak Terima ADD
LEBONG, Bengkulu Ekspress - Menunggak atau tidak melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2), desa dan kelurahan akan diusulkan tidak akan menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang selama ini diterima setiap tahun.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rudi Hartono SE mengatakan, bahwa dari data yang ia terima memang masih ada desa atau kelurahan yang belum melakukan pelunasan PBBP2 tahun 2018 yang lalu. “Masih ada beberapa desa atau kelurahan yang belum menyelesaikan pembayaran,” jelasnya, kemarin (16/06).
Untuk itulah bagi desa yang masih belum melakukan pelunasan, akan diusulkan untuk tidak lagi mendapatkan ADD. Hal tersebut bertujuan agar masing-masing desa bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Dimana pihaknya telah berkoordinasi dengan Bidang Pembardayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinas PMDS terkait penundaan atau tidak direalisasikannya pencairan ADD bagi desa atau kelurahan yang menunggak.
“Kita juga akan mengusulkan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum. Sehingga dalam menjalankannya tidak bertentangan dengan hukum,” sampainya.
Memang untuk tahun 2019 ini, penerapan desa atau kelurahan tiak akan menerima ADD jika tidak melunasi PBB P2 belum bisa dilaksanakan. Namun hal tersebut dapat dilakukan dengan melakukan penahanan sementara bagi desa yang belum atau tidak melunasi PBB P2. “Itu bisa kita terapkan, sebagai cambuk bagi desa yang tidak menjalankan kewajibannya,” ucapnya.
Ditambahkan Rudi, ADD sendiri masuk kedalam pos pelanja daerah yang diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dananya juga bersumber dari PBBP2. Dengan demikian, jika PBBP2 tidak dibayarkan, maka bisa dikatakan adanya kebocoran PAD di Kabupaten Lebong. “Jika hal tersebut terjadi, maka dapat mengakibatkan devisit anggaran,” ujarnya.
Sementara desa atau kelurahan yang selama ini mendapatkan kucuran ADD dan tidak melunasi PBBP2 masih santai-santai saja. Karena mereka masih terus bisa mencairkan ADD serentak dengan pencairan Dana Desa (DD) yang dananya bersumber dari pemerintah pusat.
“Sementara kita dapat mengalami devisit, namun karena terkendala regulasi, kita belum bisa melakukan tindakan tegas terhadap desa atau kelurahan yang selama ini terus menunggak PBBP2,” tutup Rudi Hartono.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: