500 Persil Lahan Pemda Belum Bersertifikat

500 Persil Lahan Pemda Belum Bersertifikat

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Selatan (BS), H Sepuan Yunir S Sos MSi melalui Kabid Aset, Awal Efli S Sos mengatakan, dari temuan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, hingga menyebabkan Bengkulu Selatan selalu meraih predikat wajar dengan pengecualian (WDP) juga disebabkan oleh masalah aset, diantaranya aset lahan. “Masih ada sekitar 500 persil lagi lahan milik pemda yang belum bersertifikat,” katanya.

Efli mengatakan, dari 500 persil lahan yang belum bersertifikat tersebut, diantaranya lahan komplek perkantoran Pemda Bengkulu Selatan. Pasalnya, lahan tersebut masih milik TNI AU. Sebab hingga saat ini Bengkulu Selatan menguasainya dengan sistem pinjam pakai, sehingga belum bisa disertifikatkan.

“Kalau lahan komplek perkantoran itu masih pinjam pakai dengan pihak TNI AU, sehingga tidak bisa disertifikatkan,” ujarnya.

Oleh karena itu, ke depannya, akan diupayakan agar bisa dihibahkan oleh pihak TNI AU ke Bengkulu Selatan. Dengan hibah tersebut, maka Bengkulu Selatan bisa membuatkan sertifikatnya. Dengan begitu, maka lahan tersebut menjadi jelas statusnya. Adapun lahan yang sudah disertifikatkan juga sudah 500 persil. “ Tahun ini saja sudah terbit sertifikatknya 20 persil,” imbuhnya.

Efli menjelaskan, lahan yang disertifikatkan tahun ini diantaranya lahan tebat gelumpai dan juga lahan tempat resta area di Desa Sukajaya, Kedurang Ilir. Oleh karena itu, Efli mengaku ke depan akan terus berupaya agar ke-500 persil lagi yang lahan belum disertifikatkan tersebut, bisa segera diterbitkan sertifikatnya.

Sehingga nanti tidak lagi menjadi temuan BPK dan BS bisa meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).“ Kami akan terus berupaya agar semua lahan yang merupakan asset pemda BS bisa disertifikatkan, sehingga tidak menjadi penghalang lagi bagi Bengkulu Selatan meraih predikat WTP,” demikian Efli. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: