Kejari Kembali Panggil Saksi
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Lengkapi penyelidikan dan sembari menunggu pengitungan Kerugian negara oleh pihak Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu atas dugaan korupsi pembuatan naskah soal ujian nasional (unas) SMP dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) lebong kembali memanggil beberapa saksi.
Kajari Lebong Endang Sudarma Sh MH melalui Kasi Pidsus, Eddy Sugandi tahir SH, mengatakan bahwa dalam kasus yang ditangani oleh pihaknya statusnya telah berubah dari Penyelidikan menjadi penyidikan. Untuk itulah pihaknya kembali memanggil beberapa saksi untuk merampungkan penyidikan. “Kami lagi memperdalam keterangan para saksi,” ucapnya.
UNtuk itulah, dirinya memastikan jika keterangan para saksi untuk memperdalam penyidikan dan penghitungan kerugian Negara telah selesai dilakukan, maka pihaknya segera akan menyampaikan kepada masyarakat.“Tunggu saja hasilnya, nanti akan kita sampaikan,” tuturnya.
Kembali mengingatkan, pembuatan naskah soal Unas SMP dan UASBN SD di Kabupaten Lebong tahun 2017 menelan dana sebesar Rp 397 juta. Akan tetapi yang dapat dipertanggungjawabkan hanya Rp 341 juta, sementara sisanya Rp 56 juta lagi tidak terakomodir dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj).
Dalam pengusutan dugaan korupsi ini, penyidik Kejari Lebong setidaknya telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi. Meliputi PNS di internal Dikbud maupun kalangan guru yang terlibat dalam penyusunan naskah Unas dan UASBN.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: