Ditunggu Hingga 21 Juni

Ditunggu Hingga 21 Juni

Pencairan DD Tahap Pertama

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinas PMD dan Sosial (Dinas PMDS) Kabupaten Lebong memberikan limit waktu akhir tanggal 21 Juni 2019 kepada desa yang akan mencairkan Dana Desa (DD) dan Anggaran dana Desa (ADD) tahap pertama tahun 2019. Jika lewat batas waktu, DD dan ADD tidak akan dicairkan.

Dikatakan Kepala Dinas PMDS Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSos MSi melalui Kabid PMD, Eko Budi Santoso SP Mng, sejak Kantor Pelayanan Pembendaharaan negara (KPPN) telah mentransfer DD dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD pada tanggal 15 Maret yang lalu, pihaknya langsung menyampaikan kepada desa untuk bisa segera mencairkan DD tahap pertama.

“Data terakhir sudah 86 Desa dari total 93 Desa yang telah mencairkan DD tahap pertama,” jelasnya, kemarin (12/06).

Dengan demikian, masih ada sebanyak 7 Desa lagi yang hingga saat ini belum mendapatkan rekomendasi untuk mencairkan DD dan ADD tahap pertama tahun 2019 sebesar 20 persen dari total masing-masing DD dan ADD yang diterima setiap desa. “Untuk itulah kita memberikan tenggang waktu hingga tanggal 21 Juni ini bagi desa yang belum mencairkan DD mengurus pencairannya,” ucapnya.

Jika rentan waktu yang telah diberikan kepada masing-masing desa yang hingga saat ini belum mendapatkan rekomendasi pencairan DD, baik yang masih melakukan pengajuan ataupun desa yang sama sekali belum melakukan pengajuan, maka besar kemungkinan DD dan ADD desa tersebut batal diberikan. “Surat kepada masing-masing desa untuk mencairkan DD telah kita sampaikan jauh-jauh hari setlah DD telah ditransfer dari RKUN ke RKUD,” tegasnya.

Ditambahkan Eko, untuk tahun 2019 ini, masing-masing desa mendapatkan kucuran DD sebesar Rp 672 juta untuk alokasi dasar, ditambah alokasi formula yang besarannya berbeda-beda mulai dari Rp 85 juta hingga Rp 460 juta lebih.  “Bisa dikalkulasikan DD yang diterima setiap desa mulai dari Rp 757 juta hingga Rp 1,1 miliar,” ucapnya.

Sama halnya dengan ADD, untuk pembagiannya juga akan berbeda yang akan diterima masing-masing desa yang dimulai dari besaran Rp 369 juta lebih hingga Rp 702 juta lebih. Dimana untuk ADD, alokasinya dibagi sebanyak 4 porsi yaitu porsi pertama sebesar 60 persen untuk masing-masing Desa, kemudian 40 persen. “Masing-masing 10 persen berdasarkan luas wilayah, jarak desa, pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan indeks giografis,” ujar Eko.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: