Temuan BPK Siap Dilimpahkan ke APH
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap adanya kelebihan bayar terhadap para kontraktor, sehingga adanya tuntutan ganti rugi (TGR). Hanya saja, hingga saat ini, belum juga ada tanda-tanda pihak rekanan mengembalikan kerugian Negara tersebut. Oleh karena itu, pihak Inspektorat Bengkulu Selatan berencana segera melimpahkannya ke aparat penegak hukum (APH).
“ Kami berencana dalam waktu dekat ini masalah temuan BPK ini dilimpahkan ke APH,” kata Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hj Diah Winarsih SH.
Mbak Win, sapaan akrab kepala inspektorat Bengkulu Selatan, mengaku surat pelimpahan tersebut bahkan saat ini sudah dibuat. Hanya saja sebelum dilimpahkan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Bupati Bengkulu Selatan. Sehingga hasil koordinasi atau rapat bersama tersebut menjadi acuan pihaknya.“ Secepatnya kami akan rapat bersama Pak Bupati terkait rencana ini, jika nanti Pak Bupati memerintahkan kami untuk melimpahkannya ke APH, maka kami segera melimpahkannya,” ujarnya.
Mbak Win menjelaskan, rencana pelimpahanke APH ini merupakan langkah terakhir untuk menyelamatkan keuangan Negara. Sebab setiap tahun selalu menjadi temuan. Dikatakannya, temuan BPK terhadap kelebihan bayar tersebut sejak tahun 2005 lalu hingga 2017. Bahkan jumlahnya miliaran rupiah.
“ TGR tersebut setiap tahun selalu menjadi temuan, mudah-mudahan nanti tidak menjadi temuan lagi,”demikian Mbak Win.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Enggarsyah SIK MH mengaku hingga kemarin belum menerima pelimpahan tindak lanjut temuan BPK tersebut. Bahkan dirinya mengaku siap menindaklanjuti temuan tersebut. “ Kami belum terima pelimpahan, kami akan surati pihak Inspektorat terkait temuan tersebut agar kami bisa segera menindaklanjutinya,” ujar Enggar. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: