Pengadaan Tawas Tanpa Tender

Pengadaan Tawas Tanpa Tender

\"\"TELUK SEGARA, BE - Para pengawai PDAM Kota Bengkulu tak hanya sibuk dengan mengurus distribusi air. Mereka kini harus ikut bolak balik memberikan kesaksian atas kasus pengadaan tawas 2010-2012 yang tengah diusut Polres Bengkulu. Kemarin (7/6), 3 orang periksa penyidik. Ketiganya mantan Kabag Keuangan PDAM Beti Ainun Sari SE, eks staf produksi Bahrul Rian, dan Shalmi, pensiunan PDAM. Mereka menjalani pemeriksaan secara terpisah dan bergiliran. Pertama kali diperiksa Bahrul Rian. Menyusul kemudian Shalmi dan terakhir Beti Ainun Sari. Dari keterangan ketiga saksi ini terungkap proyek yang menelan dana sebesar Rp 1,7 miliar penuh kejanggalan. Seperti penggunaan tawas yang dialokasikan 30 ton tidak digunakan sepenuhnya. Namun tergantung kondisi NTU (Kadar Kekeruhan Air Baku). Jika keadaan air saat tersebut sangat keruh maka tingkat penggunaan pun cukup tinggi. Sedangkan harga perkilonya tawas atau alumunium sulfat seharga Rp 3250. Dana untuk pembelian tawas itu sendiri diambil dari keuangan PDAM yang ditarik dari pelanggan. Ironisnya, pelayanan pelanggan tak kunjung membaik ditandai dengan air masih keruh. Terungkap pula pengadaan tawas itu tanpa melalui tender alias penunjukan langsung. Padahal, setiap kali pengadaan tawas nilainya mencapai di atas Rp 300 jut . Mereka melakukan pembayaran terhadap pembelian tawas tersebut hanya sesuai dengan rekomendasi atasan dan penggunaan tawas di bak besar tersebut juga berdasarkan perintah atasan.

Dari pemeriksaan penyidik juga ditemukan adanya dugaan mark up dalam proyek tersebut. Lantaran tidak adanya perencanaan matang dalam penganggaran barang. Diduga penunjukan langsung kontraktor sudah diawali persetujuan untuk sama-sama mengambil keuntungan pribadi. \"Secepatnya Direktur PDAM akan menjalani pemeriksaan. Siapa kandidat tersangka belum bisa diungkapkan. Nanti bisa-bisa kabur sebelum pemeriksaan tuntas,\" terang Kapolres AKBP H Joko Suprayitno SST MK Melalui Kasat Reskrim AKP Imam Wijayanto SIK didampingi Kanit Tipikor Ipda Sukma Pranata.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: