Kehadiran ASN Rejang Lebong 95,2 %

Kehadiran ASN Rejang Lebong 95,2 %

CURUP, Bengkulu Ekspress- Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rejang Lebong setelah libur lebaran cukup baik. Dimana berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, tingkat kehadiran ASN dihari pertama masuk kemarin mencapai 95,2 persen. \"Dari hasil pengecekan yang kita lakukan, tingkat kehadiran ASN di Kabupaten Rejang Lebong mencapai 95,2 persen,\" sampai Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Zulkarnain Harahap.

Dijelaskan Zulkarnain, jumlah ASN yang terlapor di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 2.631 orang kemudian yang hadir sebanyak 2.482 orang atau sebanyak 139 ASN yang tidak hadir dengan persentase tingkat kehadirannya mencapai 95,2 persen.

Dari 139 ASN yang tidak hadir tersebut, menurut Zulkarnain dengan rincian sebanyak 139 orang dengan keterangan seperti cuti maupun izin sedangkan sisanya sebanyak 23 orang tanpa keterangan. ASN yang tidak masuk dihari pertama usai libur lebaran tersebut tersebar di beberapa OPD hingga kantor camat dan kelurahan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

\"Selain ada yang tidak masuk, kita juga menemukan sejumlah ASN yang terlambat masuk kerja, namun yang terlambat tidak kita laporkan,\" sampai Zulkarnain.

Karena menurut Zulkarnain berdasarkan Surat Edaran Kementrian Pembedayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang terpenting ASN tersebut masuk pada hari pertama kerja. Dengan batas akhir masuk yaitu pukul 10.00 WIB, sedangkan laporan kehadiran ASN harus sudah diterima KemenPAN-RB pukul 15.00 WIB Senin sore kemarin.

Dengan masih adanya ASN yang tidak hadir dihari pertama setelah libur lebaran baik yang dengan keterangan maupun tanpa keterangan. Zulkarnain memastikan akan diberikan saksi tegas sesuai dengan surat edaran KemenPAN-RB.

Dijelaskan Zulkarnain, berdasaran suarat edaran KemenPAN-RB dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada ASN yang bolos atau mangkir masuk kerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, sanksinya merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Daerah, mulai dari pernyataan tidak puas hingga penundaan kenaikan pangkat.

\"Pemberian sanksi nanti akan diberikan atasan masing-masing, namun tentunya berdasarkan rekomendasi inspektorat daerah,\" aku Zulkarnain.

Dalam melakukan pengecekan kehadiran ASN dihari pertama masuk pasca libur lebaran kemarin, Zulkarnain mengaku pihaknya juga melibatkan sejumlah OPD terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Dimana dalam pengecekan kehadiran ASN tersebut tim dibagi menjadi beberapa bagian yang melakukan pengecekan langsung OPD yang yang ada di Rejang Lebong hingga ke kantor camat dan kantor kelurahan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: