2 Tahun Oknum Bidan Tak Ngantor
MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Salah seorang oknum bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, telah dua tahun tidak masuk kerja atau ngantor tanpa keterangan. Namun oknum PNS itu hingga hari ini (kemarin), belum diberikan sanksi tegas hingga diberhentikan statusnya sebagai PNS.
“Oknum bidan atas nama Rista Juliana lebih dua tahun tanpa keterangan,”aku Kepala Dinkes Kabupaten Mukomuko, Desriani melalui Sekretaris Bustam Bustomo dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (10/6).
Namun, kata Bustam, pihaknya telah melakukan pembinaan hingga yang bersangkutan membuat surat pernyataan dan pihaknya juga telah melapor ke Inspektorat Daerah (Ipda) setempat. Ia juga menyampaikan, lebih dari dua tahun bidan tersebut juga tidak mengambil gajinya yang dibayar secara manual atau mengambil langsung kepada bendahara OPD tersebut. ”Yang bersangkutan gaji masih dibayar oleh negara, tetapi tidak pernah diambil,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Sukiman mengaku, akan menindaklanjuti informasi tersebut. ”Saya cek dulu, kemungkinan laporannya sebelum saya menjabat. Yang jelas akan kita proses,”katanya.
Menurutnya, jika oknum PNS itu terbukti tidak masuk kerja lebih dari dua tahun, sanksi pemberhentian menunggu. “Jangankan dua tahun, 41 hari saja ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa dilakukan pemberhentian,”bebernya.
Ia juga menyampaikan, sebelum ada tindakan tegas, tim harus dibentuk oleh kepala OPD yang bersangkutan.Tim tersebut terdiri dari Sekda,Kepala OPD Dinkes, Inspektorat dan BKPSDM.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: