Laporkan Pangkalan Nakal

Laporkan Pangkalan Nakal

CURUP, Bengkulu Ekspress- Untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan isi ulang gas elpiji ukuran 3 Kg terutama menjelang Idul Fitri 1440 hijriah ini, agen elpiji meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan bila ada oknum pangkalan yang nakal atau bermain curang. \"Bila masyarakat menemukan adanya oknum pangkalan yang nakal, saya harap laporkan kepada kami atau ke pemerintah daerah,\" sampai manajer PT Putri Cempaka Lestari, Nowan Kurniadi.Ulah nakal oknum pangkalan yang dimaksud, seperti lebih mengutamakan penjualan ke warung-warung atau pengecer ketimbang menjual langsung ke masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, Nowan juga berharap agar dalam membeli isi ulang gas elpiji ukuran 3 Kg, masyarakat diminta untuk membeli langsung ke pangkalan yang sudah ditunjuk oleh agen elpiji yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Karena menurut Nowan bila membeli langsung ke pangkalan maka masyarakat bisa mendapatkan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp 16.100 per tabung.

Sementara itu, terkait dengan sanksi yang diberikan kepada oknum pangkalan yang nakal tersebut, Nowan mengaku sanksi yang diberikan mulai dari teguran, pengurangan kuota hingga pemutusan kerjasama. Namun menurut Nowan, hingga saat ini pihaknya belum pernah melakukan pemutusan kerjasama dengan oknum pangkalan yang nakal. Sanksi yang diberikan baru sebatas teguran saja.

\"Hingga saat ini baru sebatas teguran saja, karena mereka langsung berubah maka sanksi yang lanjutan yaitu pengurangan kuota hingga pemutusan kerjasama tidak kita lakukan,\" paparnya.

Untuk mengantisipasi adanya ulah nakal pangkalan elpiji yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, Nowan mengaku pihaknya selalu mengimbau dan mengingatkan para pangkalan yang ada untuk lebih mengutamakan penjualan ke masyarakata langsung dibandingkan kepada warung atau yang mereka sebut pengecer.

Bahkan menurut Nowan, terkait dengan penjualan isi ulang gas elpiji ukuran 3 Kg, pihaknya telah membuat ketetapan yang harus diikuti oleh pangkalan. Ketetapan tersebut yaitu dari kuota yang diterima masing-masing pangkalan, penjualan yang harus melakukan lakukan yaitu 10 persen kepada para pengecer, kemudian 20 persen kepada pelaku usaha kecil seperti penjual gorengan dan 70 persen harus kepada masyarakat atau rumah tanggal langsung.

\"Ketetapan yang telah kita buat tersebut harus dipatuhi seluruh pangkalan yang ada di Rejang Lebong ini, semua pangkalan juga sudah menyepakatinya, oleh karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasinya,\" harap Nowan. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: