BPJS Kesehatan Buka Layanan Khusus

BPJS Kesehatan Buka Layanan Khusus

CURUP, Bengkulu Eksrpress - Untuk memastikan peserta Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap mendapat pelayanan selama libur lebaran. BPJS Kesehatan tetap membuka layanan selama libur lebaran. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Curup, Syafrudin Imam Negara SSi menjelaskan kantor BPJS Kesehatan yang tetap buka selama libur lebaran tersebut adalah kantor cabang khusus untuk wilayah BPJS Kesehatan Cabang Curup, kantor yang buka adalah kantor cabang yang ada di Jalan Sukowati Curup.

\"Selama libur lebaran Idul Fitri kantor cabang kita tetap buka yaitu memberikan layanan khusus,\" sampai Imam.

Layanan khusus yang dibuka di kantor cabang BPJS Kesehatan tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari yaitu tanggal 3,4 dan 7 Juni ini dengan waktu pelayanan mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.Jenis pelayanan khusus yang diberikan selama libur lebaran tersebut, menurut Imam seperti pendaftaran bayi baru lahir layanan ini khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah dan Penerima Bantuan Iuran.

Layanan lainnya seperti pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

“Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebara kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit,\" tambah Imam

Dijelaskan Imam, layanan yang diberikan oleh PIPP antara lain pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera.

Lebih lanjut Imam menjelaskan saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan. Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.

Disisi lain, Imam juga mengungkapkan untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore.

\"Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan,\" demikian Imam.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: