THR Anggota Dewan Capai Rp 118 Juta

THR Anggota Dewan Capai Rp 118 Juta

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Kaur pada lebaran Idul Fitri ini patut bersyukur. Sebab mereka juga ikut menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) sama halnya dengan ribuan ASN di Kabupaten Kaur. Bahkan nominalnya cukup besar yakni sebesar Rp 118.762.000, untuk 25 anggota DPRD Kabupaten Kaur. Dimana artinya bila dibagi untuk 25 dewan satu orang kebagian sekitar Rp 4,5 juta.

“Ini sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2019 tentang pemberian THR maka DPRD masuk sebagai pejabat negara dan berhak menerima THR,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kaur Lawi Amrul M Si beberapa hari lalu.

Dikatakannya, saat ini para anggota DPRD Kaur telah melakukan penarikan THR, artinya saat ini THR untuk anggota DPRD itu sudah dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Sedangkan untuk THR PNS juga hanya beberapa OPD lagi yang hingga Rabu belum melakukan penarikan, namun sudah mengajukan SP2D. Dikatakan Lawi, BKD terakhir akan ngantor hari ini sementara hingga beberapa hari ke depan sama dengan sejumlah OPD lainnya akan dilakukan libur panjang.

“Jumat terakhir kita ngantor setelah itu libur, artinya pelayanan termasuk penarikan THR atau pengajuan SP2D setelah ditutup tak bisa lagi dilakukan, dan menunggu setelah lebaran,” terangnya.

Ditambahkannya, sesuai dengan PP tersebut, THR dapat mulai dibayarkan 10 hari sebelum lebaran atau setelah lebaran nanti, namun secara keseluruhan pembayaran THR ini tak ada kendala di setiap OPD. sempat terlambat sebelumnya lantaran masih menunggu peraturan bupati (Perbub) yang membutuhkan persetujuan Gubernur.  “Untuk saat ini tidak ada kendala semuanya sudah dapat dibayarkan kami pastikan semua ASN di kabupaten Kaur sudah dapat menikmati THR atau gaji ke 14 sebelum lebaran,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: