Cegah Lonjakan Harga, Sidak Pasar

Cegah Lonjakan Harga, Sidak Pasar

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UKM (Diskoperindag dan UKM) Kaur, bersama Polres Kaur, Selasa (28/5) kemarin melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah lokasi di Pasar Inpres dan beberapa lokasi lain. Hal ini guna mengantisipasi lonjakan harga Sembako serta beredarnya makanan dan minuman kedaluarsa menjelang Idul Fitri 1440 H tahun ini.

“Sidak ini kita lakukan untuk mencegah lonjakan harga dan makanan kedaluarsa jelang Idul Fitri ini,” kata Kepala Diskoperindag dan UKM Kabupaten Kaur, Agusman Efendi SE MM, melalui Kabid Perdagangan Agus Supiyanto SPd, kemarin (28/5).

Dikatakan Agus, ia meminta sejumlah instansi baik Dinkes, Dispertan, agar bisa mengawasi berbagai produk yang beredar saat bulan puasa dan menjelang idul fitri. Dimana Sidak ini ia memantau sejumlah jenis makanan siap saji, seperti cincau, kolang-kaling, nuget, dan jenis makanan lainnya.

“Ini selain itu juga bahan kebutuhan pangan ikut kita pantau untuk memastikan harga yang stabil, jangan sampai makanan itu berdampak buruk bagi masyarakat,” tarangnya.

Dikatakannya, pedagang jangan hanya mengambil barang dari pemasok tanpa mengetahui proses pendistribusiannya. Karena, jika makanan itu beracun dan berbahaya, maka pedagang yang bersangkutan bisa kena sanksi. Selain itu, lanjutnya, pihaknya berharap lintas sektor bisa ikut mengawasi harga sembako, jangan sampai ada spekulan yang memainkan harga dengan seenaknya.

“Saat ini yang menjadi fokus pengawasan kita Sembako jangan sampai ada lonjakan harga menjelang idul fitri,” terangnya.

Ditambahkannya, pedagang sudah diinstruksikan jangan sampai memainkan harga seenaknya. Pihaknya juga menugaskan, kepala pasar bisa ikut mengawasinya. Jika ada pedagang yang tetap melanggar, izin berdagang bisa dicabut. Menurutnya, hingga saat ini harga sembako masih terpantau stabil. Meski demikian, pengawasan akan terus dilakukan bahkan diperketat.

“Operasi Pasar (OP) juga sudah kita lakukan untuk mengendalikan harga dan melakukan pengawasan. Kami tegaskan, jangan ada distributor menimbun barang karena itu masuk hukum pidana,” tandasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: