Zakat Fitrah Tertinggi Rp 37 Ribu

Zakat Fitrah Tertinggi Rp 37 Ribu

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kabupaten Lebong menetapkan besaran zakat fitrah terrendah sebesar Rp 22 ribu dan tertinggi sebesar Rp 37 ribu. Dari besaran pembayaran zakat, masyarakat yang setiap harinya mengkonsumsi beras dalam kategori rendah cukup membayar zakat sebesar Rp 22 ribu. Sementara untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras katagori sedang, cukup membayar zakat sebesar Rp 25 ribu rupiah dan setiap hari mengkonsumsi beras dalam katagori super, maka harus mebayar zakat sebesar Rp 37 ribu.

Kepala Seksi Binaan (Kasi Binmas) Islam Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko, H Darul Maukup SAg mengatakan, bahwa untuk besaran pembayaran zakat tertinggi pada tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar Rp 2 ribu dari tahun 2018 yang hanya Rp 35 ribu.

“Sementara untuk terrendah dan sedang tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya,” jelasnya, kemarin (27/5).

Dinaikannya zakat tertinggi sebesar Rp 37 ribu sesuai dengan hasil kesepakatan dari semua pihak terkait. Seperti Kemenag, Pemkab Lebong, maupun instansi terkait lainnya. “Berdasarkan kesepakatan, maka dinaikanlah zakat tertinggi,” sampainya.

Selain membayar zakat menggunakan uang tunai, masyarakat bisa menggantinya dengan cara memberikan zakat berupa beras. Dimana untuk membayar zakat dalam katagori beras, pembayar harus menyerahkan seberat 2,5 kilogram atau 10 canting beras setiap orangnya. “Jadi bisa membayar uang langsung atau dibayar dengan beras dari jenis beras yang dikonsumsi selama ini,” ujarnya.

Telah ditetapkannya pembayaran zakat fitrah bagi masyarakat Lebong 1440 Hijriah tahun 2019 ini, pihaknya meminta kepada petugas yang sebelumnya telah ditunjuk, untuk bisa segera melakukan pengumpulan zakat. Selanjutnya secepatnya diserahkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. “Batas akhir pembayaran zakat fitrah sebelum hari raya Idul Fitri, untuk itulah kita harapkan agar bisa secepatnya masyarakat untuk membayar zakat,” ajak Darul. (614).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: