18 Napi Tipikor dan 119 Napi Narkotika Dibengkulu Diusulkan Remisi Bebas

18 Napi Tipikor dan 119 Napi Narkotika Dibengkulu Diusulkan Remisi Bebas

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Sebanyak 18 narapidana kasus tindak pidana korupsi dan 119 narapidana di Bengkulu, diusulkan mendapat remisi khusus bebas atau RK 1 pada hari raya idul fitri tahun ini. Para napi tipikor tersebut berasal dari Lapas kelas ll A Bengkulu sebanyak 16 orang, Lapas perempuan 1 orang dan Rutan (rumah tahanan) Bengkulu 1 orang.

Sedangkan, 119 orang napi tahanan narkoba, berasal dari Lapas Bengkulu 94 orang, Lapas Curup 7 orang, Lapas Argamakmur 17 orang, Lapas perempuan 7 orang dan Rutan Manna 1 orang. Besaran usulan remisi terhadap para napi tipikor dan narkotika tersebut antara 15 hari sampai 2 bulan.

Humas Kementerian Hukum Hak Azazi Manusia (Kemenkum-HAM) Bengkulu, Juli Prihanto mengatakan, usulan remisi terhadap napi tipikor tersebut telah memenuhi syarat berdasarkan pasal 34 ayat 3 peraturan pemerintah No. 28 tahun 2006 dan pasal 34 a ayat 1 peraturan pemerintah 99 tahun 2012 tentang remisi khusus hari raya Idul Fitri.

\"Yang diusulkan itu syaratnya napi tersebut telah berkelakuan baik selama 6 bulan sebelum masa remisi. Yang jelas yang tidak menerima remisi itu dia tidak memenuhi syarat itu ya. Yang jelas ini kan kita usulkan dulu,\" terangnya, Senin ( 27/5/19).

Sementara itu, di Provinsi Bengkulu pada Idul Fitri tahun ini ada sebanyak 1.471 narapidana, yang tersebar di Lapas Bengkulu, Lapas Curup, Lapas Argamakmur, Lapas Perempuan Bengkulu, Rutan Bengkulu, LPKA (lembaga pembinaan khusus anak) Bengkulu, dan Rutan Manna diusulkan mendapat remisi antara 15 hari hingga 2 bulan pada hari raya Idul Fitri tahun 2019. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: