Penetapan Caleg Terpilih Tunggu 1 Juli

Penetapan Caleg Terpilih Tunggu 1 Juli

CURUP, Bengkulu Ekspress - Bila sebelumnya KPU Rejang Lebong menyatakan bahwa penetapan Caleg terpilih akan dilakukan pada bulan Mei ini, setelah penetapan di KPU Pusat, namun belakangan diketahui penetapan Caleg terpilih baru akan dilaksanakan setelah tanggal 1 Juli mendatang.

Koordinator Divisi Tekhnis KPU Rejang Lebong, Fahamsyah MPdI mengungkapkan penetapan Caleg terpilih harus menunggu tanggal 1 Juli terlebih dahulu, hal tersebut berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 867/PL.01.8-SD/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), tertanggal 24 Mei 2019.

\"Dari surat edaran yang diberikan KPU RI, diketahui bahwa untuk waktu penetapan Caleg terpilih khususnya untuk Kabupaten Rejang Lebong baru akan kita ketahui setelah tanggal 1 Juli nanti,\" sampai Fahamsyah.

Dijelaskan Fahamsyah, penetapan Caleg terpilih akan menunggu tanggal 1 Juli, karena berdasarkan surat edaran KPU RI yang mereka terima dijelaskan beberapa poin seperti sesuai dengan Peraturan KPU No.10/2019, tentang perubahan ke empat PKPU No.7/2017, tentang tahapan dan jadwal dalam Pemilu. Salah satunya terkait dengan penetapan peroloehan kursi dan Caleg terpilih DPRD Provinsi dan Caleg terpilih kabupaten dan kota yang dalam pelaksanaan Pemilu tidak terdapat PHPU dilakukan paling lama tiga hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil Pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Selain itu, dijelaskan juga bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan MK nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan MK nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara PHPU disebutkan bahwa pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK dalam perselisinan PHPU DPRD PRovinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota dilakukan tanggal 1 Juli mendatang.

Lebih lanjut Fahamsyah menjelaskan, dalam surat yang mereka terima tersebut juga disampaikan bahwn MK akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU terkait dengan daerah mana saja yang terdapat PHPU. Sedangkan untuk daerah yang tidak ada PHPU dalam pemililiah DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota untuk bisa melakukan penetapan kursi dan calon terpilih setelah 1 Juli 2019.

\"dari surat edaran tersebut kemungkinan besar penetapan Caleg terpilih di Rejang Lebong ini akan kita laksanakan paling lama tiga hari setelah 1 Juli mendatang,\" sampai Fahamsyah.

Karena menurut Fahamsyah hingga kemarin belum ada yang mengajukan PHPU terkait dengan pelaksanaan Pemilu DPRD Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu. Dengan tidak adanya PHPU tersebut, maka berdasarakn surat edaran yang mereka terima penetapan dilakukan maksimal tiga hari setelah tanggal 1 Juli mendatang.

\"Kita berharap tidak ada PHPU untuk Pemilu di Rejang Lebong, sehingga pelaksanaan tahapan Pemilu di Rejang Lebong sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan. Kami juga berharap penetapan Caleg terplih nantinya bisa berjalan dengan baik,\" demikian Fahamsyah.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: