Pinjaman Online Ilegal Berbahaya

Pinjaman Online Ilegal Berbahaya

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Menjelang Lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah/2019, Komisi XI DPR RI bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu terus mengingatkan masyarakat Bengkulu agar mewaspadai skema pinjaman online. Pasalnya mendekati lebaran, biasanya banyak tawaran ke masyarakat, khususnya bagi kaum ibu-ibu untuk mendapatkan pinjaman mudah tanpa agunan.

Anggota Komisi XI DPR RI, dr Anarulita Muchtar mengatakan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan keluarga saat ramadan dan menjelang lebaran, banyak tawaran pinjaman tidak legal dari oknum tertentu. Mereka menawarkan pinjaman online mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 100 juta tanpa agunan.

\"Diingatkan kaum ibu-ibu jangan asal mempergunakan uangnya, jangan sampai nekat meminjamkan pada usaha-usaha berbasis keuangan yang belum diketahui legal atau ilegal-nya, seperti, pinjaman online. Pasalnya jika industri keuangan tersebut ilegal, dipastikan akan terjadi penipuan nantinya,\" kata Anarulita pada Sosialisasi dan Edukasi Keuangan serta buka bersama di Hotel Raffles City Bengkulu, Sabtu (25/5).

Selain itu, Anarulita juga meminta, setiap masyarakat yang ingin berinvestasi pada suatu industri keuangan, agar selalu berhati-hati dan jangan mudah percaya, serta tidak ada salahnya bertanya terlebih dahulu kepada pihak OJK, sehingga bisa terhindar dari penipuan. Apalagi gejolak ekonomi Indonesia termasuk di Bengkulu sekarang ini sedang tidak stabil, pasca Pemilu serentak 17 April 2019 lalu.

\"Kita apresiasi langkah OJK yang hingga kini tidak henti-hentinya mensosialisasikan kepada masyarakat terkait investasi bodong. Untuk itu masyarakat jangan sampai ragi-ragu untuk bertanya ke OJK. Jangan sampai ada dari kita semua yang dimanfaatkan dan tertipu oleh oknum-oknum yang diduga sengaja memanfaatkan situasi sekarang ini,\" ujar Anarulita.

Sementara itu, Perwakilan OJK Bengkulu, A Yamin mengharapkan, seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu dapat selalu berhati-hati dan jangan mudah percaya terhadap usaha jasa keuangan yang belum diketahui legal atau tidaknya.

\"Meski saat ini kami baru menerima pengaduan masyarakat soal polemik pinjaman dari lembaga keuangan daerah, namun untuk menghindari terjadinya penipuan, tidak ada salahnya terus selalu bijak dalam berinvestasi jika tidak ingin ditipu,\" tutur Yamin.

Lebih jauh ditambahkan Yamin, sesuai dengan fungsi pihaknya akan terus mengawasi, mengatur dan melindungi hal yang berkaitan dengan industri keuangan. Oleh karena itu di imbau, apabila ada masyarakat di Bengkulu yang merasa ditipu atau dirugikan oleh lembaga keuangan manapun, dipersilahkan melaporkan ke OJK dan pihaknya memastikan setiap laporan akan ditindak lanjuti.

\"Biasanya yang bermasalah dalam industri keuangan itu pada polis asuransi dan perbankan. Silakan lapor saja, karena bagi setiap lembaga yang diakui akan semakin memudahkan kita dalam menindak lanjuti dari laporan yang disampaikan nantinya,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: