7 Tersangka Korupsi Ditahan

7 Tersangka Korupsi Ditahan

CURUP, Bengkulu Ekspress- Setelah beberapa waktu lalu proses pelimpahan berkas tujuh tersangka dugaan korupsi pengadaan komputer laboratorium bahasa Dinas Pendidikan Rejang Lebong ditunda, Kamis (23/5) kemarin penyidik dari Unit Tipikor Polres Rejang Lebong kembali melakukan pelimpahan tahap dua.

Setelah dilakukan pelimpahan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong langsung menahan ketujuh tersangka. Setelah ditahan kemudian ketujuhnya langsung dibawa ke Kota Bengkulu untuk dititipkan di Rutan Malabero sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

\"Untuk tujuh orang tersangka dugaan korupsi pengadaan komputer laboratorium komputer pada Dinas Pendidikan Rejang Lebong, kita lakukan penahanan setelah menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Rejang Lebong,\" sampai Kajari Rejang Lebong, Edy Utama SH MH melalui Kasi Intelejen Richard Sembiring SH MH Kamis kemarin.

Dijelaskan Richard, ketujuh tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 23 Mei sampai dengan 11 Juni mendatang di Rutan Malabero Bengkulu. Dipilihnya Rutan Malabero sebagai tempat ditahannya ketujuh tersangka, menurut Richard karena berbagai pertimbangan. Salah satunya untuk mempermudah proses pelimpahan dan persidangan di Pengadilan Tipikor, karena memang untuk di Provinsi Bengkulu, pengadilan Tipikor hanya ada di Kota Bengkulu.

\"Kita titipkan ke Rutan Bengkulu, karena pertimbangan teknis salah satunya untuk mempermudah proses persidangan, karena persidangan sendiri akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor yang ada di Bengkulu,\" paparnya. Dalam menangani kasus tersebut, Richard mengaku Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menyiapkan dua tim Jaksa Penuntut Umum. Dengan dibentuknya dua tim tersebut, Richard berharap bisa mempercepat proses persidangan mengingat tersangkanya ada tujuh orang.

Kemudian untuk para tersangka sendiri, diungkapkan Richard antara lain Su selaku PPK, kemudian AS selalu PPTK, Ha selaku panitia lelang, kemudian AK, ZA, Ad dan Yu sebagai pelaksanan kegiatan.\"Dari tujuh tersangka ini ada yang masih berstatus PNS aktif dan ada yang sudah pensiun,\" paparnya.

Atas dugaan korupsi yang dilakukan ketujuh tersangka tersebut, maka menurut Richard ketujuhnya akan dikenakan pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi yang kemarin batal dilimpahkan oleh penyidik Polres Rejang Lebong yaitu terkait dengan pengadaan 21 unit komputer laboratorium bahasa Dinas Pendidikan Rejang Lebong tahun 2010 lalu. Dimana dalam pengadaan tersebut menelan anggaran sebesar Rp 3,1 miliar yang bersumber dari DAK bidang pendidikan tahun 2010.

Dari pengadaan yang dilakukan oleh CV Wijaya Perdana tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 800 juta. Dari kasus dugaan korupsi yang diusut penyidik Polres Rejang Lebong, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: