Sidang Pembuktian Tak Dihadiri Komisioner KPU
BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu telah menggelar sidang ketiga gugatan yang dilayangkan oleh Partai Golkar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Namun sayangnya, dalam sidang dengan agenda penyampaian pembuktian, tidak dihadiri oleh anggota Komisioner KPU Provinsi Bengkulu.
Sehingga sidang gugatan sendiri harus diwakilkan oleh Kepala Bidang Hukum di Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu. Meski tidak dihadiri oleh Anggota Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, namun demikian sidang gugatan pembuktian alat bukti masih tetap dilanjutkan. Dari hasil sidang sementara tersebut, Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Anawi A Lamat mengatakan, KPU masih memberikan penjelasan diluar subtansi gugatan yang diberikan.
“Masih dibahas masalah ini soal administratif atau sengketa perselisihan. Kalau kita katakan ini soal administratif,” ujar Anawi kepada Bengkulu Ekspress, usai menggelar sidang gugatan di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, kemarin (23/5).
Dijelaskannya, diperkuat soal sengketa administratif itu lantaran masalah gugatan itu adanya terjadi perbedaan angka C1 yang dimiliki oleh Golkar dengan KPU. Bahkan dalam sidang pembuktian, Golkar memaparkan ada 9 titik lokus yang terjadi perselisihaan angka di desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. “Ini kita sampaikan dulu, dalam sidang lanjutkan nanti kita akan buktikan. Ada perselisihan angka di TPS,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan memang dalam sidang ketiga tersebut, komisioner KPU tidak hadir dalam sidang. Namun demikian, sesuai dengan UU pemilu, tidak menjadi persoalan jika komisioner KPU tidak hadir. Namun tetap harus diwakilkan dengan pihak berkompten didalam KPU itu sendiri. “Sama saja, antara komisioner dan Sekretariat itu. Karena sama-sama mewakili KPU,” ujar Eko.
Tidak hadirnya komisioner itu, lanjut Eko lantara semua anggota ada kepentingan ke Jakarta. Sehingga harus diwakilkan oleh pihak sekretariat KPU. “Ada urusan di Jakarta,” tambahnya. Dari sidang yang telah digelar tersebut, KPU akan tetap mengikuti proses persidangan. Termasuk sanggahan-sanggahan yang diberikan oleh pihak pelapor Partai Golkar. Bukti-bukti akan disiapkan dalam sidang selanjutnya. “Kita ikut proses persidangan. Yang jelas, bukti-bukti kita siap,” paparnya.
Disisi lain, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Syaifullah mengatakan, sidang lanjutan sendiri sudah dijadwalkan pada hari Senin (27/5) mendatang. Agendanya tetap sama, pembuktian barang bukti dan saksi. “Senin, kita jadwalkan sidang lanjutan,” ungkap Halid.
Dari sidang yang telah digelar, Halid mengatakan, Bawaslu tetap akan mengkaji semua yang telah disampaikan. Termasuk penyampaian yang akan digelar pada sidang lanjutan nantinya. Ketika semua dalam sadang pembuktian telah dirasa cukup, maka majelis hakim bisa memberikan kesimpulan dalam bentuk putusan. “Kita lihat dalam sidang lanjutan nanti, kalau sudah cukup dan bisa masuk tingkat kesimpulan. Maka sidang selanjutnya bisa mengagendakan keputusan,” pungkasnya. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: