Pemprov Kembali Raih WTP

Pemprov Kembali Raih WTP

BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu patut berbangga. Setelah beberapa kali gagal meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP), ditangan Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah, pemprov kembali meraih WTP untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2018. Tercatat, di pemerintahan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, WTP diraih dua kali berturut-turut yaitu tahun 2017 dan 2018.

Meski meraih WTP, namun demikian, BPK RI tetap memberikan pekerjaan rumah (PR) berupa temuan BPK yang wajib diselesaikan oleh Pemprov Bengkulu selama 60 hari kedepan. Ada enam poin temuan BPK itu, tiga poin permasalahan pengendalian intern dan tiga poin lagi terkiat kepatuhan pemerintah terhadap undang-undang.

“Permasalah ini harus bisa diselesaikan dalam waktu 60 hari, setelah LHP ini diberikan,” terang Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus kepada Bengkulu Ekspress, usai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada sidang paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin (23/5).

Menurut Arif, temuan yang ditindaklanjuti itu masih sedikit hanya sekitar 64 persen. Untuk itu, hal ini menjadi PR baru yang wajib diselesaikan oleh pemprov dari deadline yang telah ditentukan. “Secara presentasi temuan memang menurun dari tahun sebelumnya. Artinya, ini ada perbaikan dan kami apresiasi,” ujarnya.

Temuan yang akan ditindaklanjuti itu, menurut Arif jangan hanya sebatas sarana pertanggungjawaban, tapi juga sebagai bentuk evaluasi. Sehingga nantinya, bisa menjadi catatan ketika pengambilan keputusan keuangan (penganggaran). “Ini juga mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki penanggungjawaban pelaksanaan APBD,” tambah Arif.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah mengatakan, opini WTP yang telah diberikan kepada pemprov itu membuktikan bahwa sistem keuangan sudah masuk standar akutansi perhitungan pemerintah. Meski demikian, capaian yang didapat tidak hanya berhenti disini, tapi juga harus tetap ditingkatkan. “Realisasai akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat itu ketika ada perubahan kinerja,” ungkap Rohidin.

Maka terpenting saat ini, Rohidin mengatakan, ialah fokus untuk sistem akuntabilitas kinerja internal pemerintah. Agar program-program tersebut dapat mengarah kepada tujuan untuk kesejahteran masyarakat. “Ini yang paling penting untuk kita lakukan,” tambahnya.

Terkait temuan yang masih saja menjadi benalu pemerintah, Rohidin menegaskan temuan tersebut wajib ditindaklanjut. Bagi yang bersangkutan dengan temuan, harus proaktif untuk menyelesaikannya. Sebab, jika dalam waktu 60 hari tidak juga ditindaklanjut, maka jalannya dengan menyerahkan kepada pihak penegak hukum (APH). “Kalau tidak diseralaikan, kita serahkan ke APH,” tegas Rohidin.

Termasuk temuan soal penataan aset, pemprov tetap bertekat untuk melakukan penataan aset. Sehingga aset tersebut tidak terbengkali ataupun tidak terdata secara resmi. “Belahan kita rapi, karena ini PR untuk kita selesaikan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu te1ah menyerahkan LHP atas LKPD tahun 2018 pada delapan Pemerintah Kabupaten di Bengkulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini WTP kepada enam Pemerintah Daerah yaitu Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong dan Provinsi Bengkulu. Sedangkan dua daerah yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yaitu Pemerintah Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Selatan. Tersisa tiga Pemerintah Daerah yang LHP belum diserahkan yaitu Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu, dan Kabupaten Seluma. (151)

TEMUAN BPK LHP PEMPROV TAHUN 2018

l. Proses penyusunan anggaran tahun 2018 belum scpenuhnyu sesuai ketentuan dan kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp5,57 Miliar dan Belanja Modal sebesar Rp11,37 Miliar.

2. Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Provinsi Bengkulu belum memadai dan terdapat permasalahan Aset Tetap yang telah diungkapkan dalam LHP BPK RI sebelumnya belum selesai ditindaklanjuti.

3. Kawasan Pantai Panjang belum memiliki Alas Hak berupa Hak Pengelolaan (HPL).

4. Pemberian jasa pelayanan pada Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSKJ) Soeprapto tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 200 Juta. 5. Realisasi belanja perjalanan dines pada 12 OPD terindikasi tidak senyatanya sebesar Rp 312,06 Juta dan tidak didukung bukti penanggungjawaban sebesar Rp 20,44 Juta.

6. Tujuh Pekerjaan diputus kontrak dan jaminan pelaksanaan belum dicairkan sebesar Rp 852,68 juta, serta belum semua penyedia jasa dimasukkan ke daftar hitam dan kelebihan/potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 1,92 Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: