Edar Sabu, Oknum Pensiunan Polri dan 2 Temannya Dibekuk
Bengkulu, bengkukuekspress.com - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bengkulu, kembali berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Hukum Polda Bengkulu.
Salah satu dari ketiga tersanga diketahui merupakan oknum pensiunan Polri berinisial KD (40) warga Jalan Putri Gading Cempaka, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, yang diberhentikan dengan hormat karena terlibat kasus serupa. Dua terduga pelaku lainnya, merupakan teman KD, yakni, Dr (39) warga Kabupaten Rejang Lebong dan KI (46) warga Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Imam Sachroni melalui Kepala Sub Direktorat Penerangan Masyarakat (Kasubdit Penmas) Humas Polda Bengkulu, Komisaris Polisi (Kompol) Mulyadi didampingi Kasubdit lll Ditresnarkoba, Kompol Manogi Simaremare Sik dan Kasubdit ll, Kompol Milian Aziz MH SIk dalam eksposenya Kamis (23/5/19) di Mapolda Bengkulu, menjelaskan, penangkapan tersebut tidak lain berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah didaerahnya sering terjadi transaksi narkoba.
\"Mereka ini terduga pengguna sekaligus pengedar yang sering beraksi di wilayah Provinsi Bengkulu. Sekarang ini semua tersangka sudah berada di Mapolda Bengkulu guna menjalani pemeriksaan secara intensif. Untuk asal barang haram tersebut diambil, kita masih melakukan pendalaman terhadap ketiganya,\" ujar Kompol Mulyadi.
Dari penangkapan ketiganya, polisi berhasil mengamankan sekitar 2,33 gram sabu siap jual. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu unit timbangan digital, plastik klip, uang sebesar Rp 200 ribu, handphone, dan satu unit sepeda motor yang turut berhasil diamankan.
Penangkapan ketiga terduga pelaku dilakukan setelah anggota polisi yang lebih dahulu menangkap KI dan langsung dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap KD dan Dr.
Dalam sindikat pengedar narkoba ini, KI mendapatkan barang haram tersebut melalui KD dan DA sedangkan untuk yang menjadi pelaku utama atau bandar dalam kasus ini masih didalami.
“Di sini tersangka KI memesan dan mengambil barang dari tersangka KD dan DA dan berdasarkan dari keterangan KI lah, kita berhasil mengamankan keduanya,” tambah Mulyadi.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti tengah diamankan di Polda Bengkulu guna penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang pasal 114 ayat 1 dan Sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: