Pemprov Bengkulu Raih WTP

Pemprov Bengkulu Raih WTP

\"\"Bengkulu, Bengkuluekspress.com -  Pemerintah Provinsi Bengkulu, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Arif Agus, pada saat sidang paripurna istimewa penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah provinsi Bengkulu tahun anggaran 2018, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (23/5).

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan,maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2018, dengan opini WTP,\" terang Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Arif Agus kepada Bengkuluekspress.com, Kamis (23/5).

Dilanjutkan Arif Agus, meski berhasil meraih opini WTP, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan beberapa permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti Pempriv Bengkulu, terkait dengan sistem pengendalian dan kepatuhan Pemda terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Perwakilan mengatakan, beberapa temuan terkait sistem pengendalian intern masih ditemui. \"Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan,\" ungkap kepala.

Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan. Khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggung jawaban (akuntabilitas). Melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, pungkasnya

Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah merasa sangat senang karena ini merupakan tahun kedua Pemprov Bengkulu, mempertahankan WTP. \"Alhamdulillah, ini tahun kedua kita menerima opini WTP,\" kata Gubernur.

Dilanjutkan Gubernur, memang menjadi indikasi pengelolaan keuangan Pemprov sudah memenuhi standar akuntabilitas pemerintah pusat. \"Pemprov mengingatkan teman-teman di OPD tiak berhenti sampai di sini dalam perubahan kinerja. Realisasi akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat jika melakukan perubahan kinerja.

LHP atas LKPD Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2018 tersebut, diterima langsung Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah dan Ketua DPRD provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, serta disaksikan oleh Sekda, dan pejabat di lingkungan Pemerintah provonsi Bengkulu. (HBN)

Berikut pemeriksaan BPK masih menemukan beberapa permasalahaan terkait sistem pengendalian intern, yaitu,:

1. Proses penyusunan anggaran tahun 2018 belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 5,57 Miliar dan belanja modal sebesar Rp 11,37 miliar 2. Penatausahaan aset tetap Pemerintah Provinsi Bengkulu, belum memadai dan terdapat permaslahan aset tetap yang telah diungkapkan dalam LHP BPK RI sebelumnya belum selesai ditindaklanjuti. 3. Kawasan pantai Panjang belum memiliki atas Hak berupa Hak Pengelolahan (HPL).

Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan BPK juga menemukan permasalahan terkait dengan kepatuhan pemerintah provinsi Bengkulu terhadap ketentuan perundang-undangan, antara lain,:

1. Pemberian jasa pelayanan pada Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSKJ) Soeprapto tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 200 juta. 2. Realisasi belanja perjalanan dinas pada 12 OPD terindikasi tidak senyatanya sebesar Rp. 312,06 juta dan tidak didukung pertanggung jawaban sebesar Rp 20,44 juta. 3. Tujuh pekerjaan diputus kontrak dan jaminan pelaksanaan belum dicairkan sebesar Rp 852,68 juta, serta semua penyedia jasa dimasukkan ke daftar hitam dan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 1,92 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: